Legislator: Aparat Harus Segera Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Legislator: Aparat Harus Segera Tindak Tegas Pelaku Karhutla 

NERACA

Jakarta - Aparat keamanan di berbagai daerah harus dapat segera menindak tegas berbagai pihak yang menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena ulah mereka telah mengakibatkan dampak besar baik sosio-ekonomi maupun lingkungan.

"Kita tahu kebakaran hutan ini masalah yang spesifik sekali dan ini merupakan persoalan serius untuk lingkungan hidup," kata Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsy dalam rilis, Selasa (15/8).

Untuk itu, politisi PKS itu menginginkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan ke depannya jangan terjadi lagi pembakaran yang dilakukan oleh pihak swasta yang tidak bertanggung jawab.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo mengingatkan para pimpinan di daerah terkait ancaman karhutla saat ini meningkat pada sejumlah daerah di Indonesia."Saya ingatkan kembali bahwa kejadian kebakaran seperti yang lalu-lalu harus sudah stop," kata Presiden Jokowi ditemui usai meresmikan Museum Keris Nusantara di Jalan Bhayangkara, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/8).

Presiden menyatakan sudah memerintahkan Menkopolhukam Wiranto untuk mengundang pangdam, kapolda, danrem, kapolres, dandim, dan kepala daerah untuk diingatkan kembali mengenai ancaman karhutla.

"Ya, ini secepat-cepatnya saya sudah memerintahkan Menkopolhukam untuk mengundang pangdam, kapolda, danrem, kapolres, dandim, dan kepala daerah untuk saya ingatkan kembali bahwa kejadian kebakaran seperti yang lalu-lalu harus sudah stop," kata Jokowi. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera Selatan Hadi Jatmiko menginginkan sejumlah korporasi yang terbukti terkait dengan karhutla harus bisa dikenakan hukuman dengan tegas agar peristiwa asap yang membahayakan kesehatan dan keselamatan warga dapat diatasi.

"Penyebab kebakaran adalah banyaknya izin konsesi yang diberikan di atas lahan gambut, akibatnya pemegang konsesi mengeringkan gambut agar bisa dikelola dan membakarnya agar biaya operasional dapat ditekan seminim mungkin bahkan tanpa biaya," kata Hadi Jatmiko.

Dia juga mengeritik perintah tembak di tempat bagi pelaku pembakaran karena dinilai sebagai "menutup mata" atas akar persoalan masalah kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.

Ia mengingatkan sejak awal Juli lalu, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di Aceh, Kalimantan Barat, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. Menurut data BMKG per 6 Agustus 2017, daerah yang masih berpotensi terjadi kebakaran adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, dan Riau.

Data Pusat Analisis Situasi Siaga Bencana (PASTIGANA) hingga 6 Agustus 2017 terdapat 207 titik panas (hotspot) dengan kategori sedang, dan 75 titik panas dengan kategori tinggi di Indonesia.

Sebelumnya, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional Walhi, Fatilda Hasibuan mengingatkan bahwa pada kebakaran hutan yang terjadi pada 2015, berdasarkan catatan Walhi ada sebanyak 439 perusahaan yang terlibat pembakaran pada lima provinsi. Dari ratusan perusahaan tersebut, lanjut Fatilda Hasibuan, sebanyak 308 di antaranya merupakan perusahaan yang bergerak dalam komoditas sawit. 

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera terus meningkat berkaitan dengan puncak kemarau yang diprediksi terjadi pada September."Potensi kebakaran hutan dan lahan akan terus meningkat. Puncak kemarau diprediksi pada September mendatang, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan juga makin meningkat," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, di Jakarta, Minggu (6/8).

Hingga saat ini lima provinsi telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan, yaitu Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Barat terdapat lima kabupaten yang telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan, yaitu Kabupaten Kubu Raya, Ketapang, Sekadau, Melawi, dan Bengkayang.

Sutopo memaparkan lokasi hotspot atau titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan berada pada lahan perkebunan swasta, lahan milik masyarakat, dan taman nasional. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…