Biaya Pembatasan BBM Capai Rp3 Triliun

NERACA

Jakarta---Kebijakan  pembatasan BBM bersubsidi  menyerap  biaya sekitar i Rp3 triliun. Namun dana yang tersedia dalam APBN 2012 hanya Rp965 miliar. Karena itu dibutuhkan anggaran  tambahan guna menutupi biaya tersebut. “Kita akan mempersiapkan anggaran lagi, program yang lebih spesifik. Dan masih kita diskusikan. Mungkin lebih dari Rp3 triliun,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan di Jakarta,16/1

Menurut Agus, dana tersebut akan digunakan untuk program yang lebih spesifik dan akan dimasukkan dalam mekanisme APBN-P 2012. " Karena skema kita ada dalam bentuk subsidi dalam bentuk bunga dan juga ada bentuk persiapan infrastruktur lainnya bagi pengendalian BBM dan konversi ke gas," tambahnya.

Lebih jauh kata Agus,  kemungkinan besar dana tambahan itu bisa didapat dari dana talangan dari BUMN dan  stimulus fiskal yang akan dialokasikan sebagian dari SAL dan APBN-P. "Anggaran yang ada di APBN 2012 untuk mengkonversi BBM ke gas apakah itu program sosialisasi, penyusunan kajian sampai dengan membangun infrastruktur LGV, VNG itu jumlahnya Rp 965 miliar. Dan kita siap lebih dari itu," tandasnya.

Ditempat yang sama Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan pemerintah siap mengonversi penggunaan BBM jenis premium pada BBG. Namun, keberhasilan dari program ini diprediksi hanya setengahnya saja. Karena itu disiapkan program ini untuk semua jalur, maka akan didapatkan penghematan BBM sebesar 6,21 juta kiloliter (kl).  "Itu kalau asumsi sukses 100%, tapi saya katakan imposible. Jadi 50%  saja sudah senang, tapi harus kita kerjakan semua," terangnya

Sementara untuk pembatasan BBM,  Jero menjelaskan hanya berlaku pada kendaraan pribadi pelat hitam saja. "Kendaraan mobil dinas, mobil pribadi, dan taksi eksekutif memakai BBM nonsubsidi. Sedangkan kendaraan angkutan umum termasuk UMKM plat kuning, roda dua dan tiga, serta taksi boleh memakai BBM subsidi," ujarnya

Meski demikian, kata Jero, tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut untuk beralih ke BBG jenis LGV dan CNG. "Kami juga memprogramkan peralihan BBM ke gas jenis LGV dan CNG untuk mobil pribadi, mobil dinas, taksi eksekutif, taksi, dan angkutan umum termasuk UMKM," tegasnya.

Lebih lanjut Jero menambahkan, pengaturan plat hitam ke plat kuning untuk kendaraan operasional UKM sehingga dapat menikmati BBM subsidi. "Nantinya akan kami atur untuk UMKM nanti," imbuhnya

Namun Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai masalah pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mulai efektif 1 April 2012. Masalahnya, pengaturan BBM bersubsidi tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. "Sesuai amanat UU APBN 2012, aturan penerapan pembatasan BBM harus dijalankan. Ini mengingat pembengkakan subsisi BBM terus terjadi setiap tahunnya," paparnya

Menurut Sofyano, ketegasan pendirian pemerintah itu harus akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang pengaturan dan harga BBM bersubsidi di dalam negeri yang hingga kini belum diterbitkan. "Sebab jika kebijakan pengaturan BBM bersubsidi tidak dilaksanakan, maka pemerintah melanggar UU APBN 2012," tegasnya.

Selain itu dirinya menegaskan kalangan DPR juga perlu memberikan dukungannya secara politis karena keberadaan UU tentang APBN 2012 dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan legislatif.  "Artinya, tarik ulur soal pengaturan BBM bersubsidi harus diakhiri. Pemerintah dan DPR harus satu kata soal pembatasan BBM ini," pungkasnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…