Kemana Dana Desa Mengalir?

Dalam Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017  dana desa tercatat sebesar Rp60 triliun. Angka itu meningkat tiga kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28 persen dari dana desa 2016 senilai Rp 49,96 triliun.

 

NERACA

 

Satuan Tugas Dana Desa terus menerima aduan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa dari penjuru Tanah Air. Sampai saat ini tercatat sudah 932 laporan yang masuk ke Sargas Dana Desa pimpinan Bibit Samad Rianto tersebut.  “Kami berharap masyarakat terus mengadukan informasi sekecil apa pun tentang penyelewengan dana desa. Kami akan menyelidikinya,” kata Ketua Satuan Tugas Dana Desa Bibit Samad Rianto.

Untuk itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan dana desa dari Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun di tahun depan. ICW menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh program dana desa terlebih dahulu, karena sudah begitu banyak terjadi penyelewengan. "Sepanjang evaluasi dan perbaikan belum dilakukan, maka sebaiknya pemerintah membatalkan keinginan untuk menaikkan anggaran dana desa," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, tanpa ada perbaikan, kenaikan anggaran desa sebaiknya tidak dilakukan secara drastis untuk mencegah semakin berkembang koruptor dari desa.

Kurnia menyampaikan, data dari Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bagaimana maraknya penyalahgunaan dana desa. "Kemendes telah menerima 200 laporan pelanggaran administrasi dari 600 laporan tentang dugaan penyelewengan dana desa," ungkapnya.

Dari jumlah laporan yang masuk, sebanyak 60 diantaranya telah diserahkan ke KPK. Sementara itu, data KPK sendiri menunjukkan sepanjang Januari-Juni 2017, sudah ada sebanyak 459 laporan mengenai dugaan korupsi dana desa.

Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina mengatakan, ada banyak faktor yang mendorong terjadinya korupsi dana desa, misalnya kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan dana desa, serta terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa.

Faktor lain yaitu tidak optimalnya lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan juga penyakit biaya politik tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan Kades.

Dengan masih adanya faktor-faktor tersebut, ucap Almas, kebijakan pemerintah menggulirkan dana dari pusat ke desa justru melahirkan banyak masalah di desa itu sendiri. "Bukan berarti kebijakan ini buruk. Kebijakan ini patut mendapatkan apresiasi karena mempercepat pembangunan di tingkat desa. Tetapi pengucuran anggaran tanpa disertai pemberdayaan masyarakat, tanpa diawasi, hanya akan menimbulkan masalah baru " tandasnya.

 

Empat Celah

 

KPK sudah mengindentifikasi empat celah dana desa yang terjadi di Indonesia. "Dalam konteks pencegahan terkait dana desa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

KPK sudah menyelesaikan kajian pengelolaan keuangan desa dan KPK pernah memberikan hasil kajian itu kepada pemerintah karena melihat celah dalam empat aspek, yaitu regulasi, tata laksana, pengawasan serta kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa Pada Rabu KPK mengumumkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan kasus indikasi penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Nilai suap yang diduga diberikan kepada Rudy adalah sebesar Rp250 juta yang berasal dari Bupati Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan Kabag Inspektur kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin.

"Kenapa hal ini penting? Karena pada 2017 pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun yang disalurkan melalui kabupaten/kota. Pemkab Pamekasan bahkan mengelola Rp720 juta per desa, bayangkan praktik yang sama terjadi di semua desa bisa saja uang yang dianggarkan yang Rp60 triliun itu tidak mencapai sasarannya?" kata Laode.

Laode mengemukakan, KPK sudah menggandeng BPKP untuk bekerjasama dengan Kementerian Desa agar laporan sistem pengelolaan dana desa lebih sederhana. Karena itu BPKP membuat sistem laporan yang agak berbeda dengan sistem laporan APBN biasa. "Kedua, kami juga meminta ada sistem pelatihan yang baik khususnya pendamping dan kepala desa. Bahkan saya hadir saat pelatihan itu dan berkampanye keliling Yogyakarta agar dana desa harus tepat sasaran karena itulah yang juga diminta presiden agar dana desa tepat sasaran dan membangun kesejahteraan masyarakat," kata Laode.

KPK tetap melakukan pendampingan ke beberapa kementerian terkait dana desa ini. "Karena anggaran dana desa berasal dari kementerian desa tapi pelaporan dan manajemen dilakukan bupati dan bupati bertanggung jawab kepada Mendagri. KPK sangat menaruh harapan memang kalau kita lihat satu desa mendapat Rp1 miliar dan kelihatannya tahun 2018 akan lebih besar lagi, bahkan kami dengar akan dilipatgandakan. Karena itu sistem pengawasan dan pengelolaan harus betul-betul diperhatikan," tegas Laode.

Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berkomitmen untuk konsisten mengawal dana desa agar pemanfaatannya benar-benar untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. "Kalau ada masalah akan terus kami benahi," kata Pelaksana Tugas Direrktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik Madjid.

Ia mengatakan salah satu wujud keseriusan Kemendes PDTT dalam mengawal dana desa adalah langkah Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo yang melantik mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto sebagai Ketua Satuan Tugas Dana Desa.

Peran Satuan Tugas Dana Desa tersebut antara lain membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

Selain itu, Taufik juga menekankan mengenai perlunya pemahaman utuh mengenai dana desa, mulai dari penyaluran, pemanfaatan, hingga pelaporan dan pertanggungjawabannya. "Paradigma harus disamakan, bahwa filosofi dana desa adalah rekognisi negara kepada desa. Negara menempatkan desa pada posisi yang mulia sebagai halaman depan Indonesia. Karena itu kita harus membangun dari pinggiran dengan memperkuat desa," kata dia.

Taufik juga mengimbau agar terjadi peningkatan kapasitas desa dalam proses pengambilan keputusan yang memprioritaskan pendalaman program dana desa untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. "Supaya ini dapat menjadi sebuah konsistensi untuk mendayagunakan potensi masyarakat desa," ujar dia.

Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebagai salah satu mandat UU Desa, di mana pada 2016 rata-rata setiap desa menerima dana desa sebesar Rp643,6 juta dan meningkat pada 2017 menjadi Rp800,4 juta per desa.

Kemendes PDTT mencatat pembangunan dari dana desa pada 2016 dimanfaatkan untuk membuat 66.179 kilometer jalan desa, 551.484 meter jembatan, 1.366 unit tambatan perahu, 686 unit embung, 13.989 unit sumur, 65.573 unit drainase dan irigasi, 36.951 unit MCK, 15.948 unit sarana air bersih, 11.221 unit PAUD, 7.428 unit Posyandu, 3.100 unit Polindes, dan 1.810 unit pasar desa. (agus)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…