BEI Cabut Suspensi Saham Nusa Konstruksi

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK). Disebutkan, pencabutan penghentian sementara perdagangan efek di seluruh pasar baik reguler maupun tunai.”Pembukaan mulai sesi II perdagangan Senin (14/8) awal pekan kemarin, dengan demikian sejak sesi tersebut efek perseroan dapat dilakukan di seluruh pasar," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy daam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Asal tahu saja, mantan Direktur Utama DGIK, Dudung Purwadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. Alhasil, masalah hukum yang menimpa perseroan memacu harga saham di pasar ikut terjun bebas sehingga memaksa BEI untuk melakukan suspensi sambil menunggu kejelasan dari manajemen.

Merespon terus terkoreksi harga saham DGIK pasca kasus hukum yang menimpa, Sekretaris perusahaan DGIK, Djohan Halim mengakui, jika kasus korupsi yang menjerat perseroan akan mempengaruhi kondisi harga saham dan juga keuangan perseroan. “Kasus hukum akan membuat berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan serta proyeksi keuangan. Pada tahun ini, perseroan membidik pendapatan usaha tumbuh menjadi Rp2,5 triliun dari target Rp1,9 triliun pada tahun 2016,”ujarnya.

Perseroan juga menargetkan laba bersih sekitar 2-3% dari target pendapatan. Target kontrak baru Rp2,5 triliun atau meningkat 159% dibanding dengan pencapaian tahun 2016, yakni Rp963 miliar. Sayangnya, perseroan tidak menyebutkan, seberapa besar pengaruh tersebut terhadap kinerja serta target pendapatan dan laba bersihnya tahun ini.  Namun, perseroan juga optimis kasus ini ini tidak memberikan dampak yang signifikan yang dapat menggangu kegiatan bisnis. "Secara materialitas tidak terlalu berdampak ke kami. Hanya sebatas potensi penurunan kinerja keuangan,"tuturnya.

Pasalnya, perseroan melihat bahwa ada kemungkinan yang mengharuskan DGIK membayar ganti rugi atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. "Karena kemungkinan hukumannya, kami diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara," katanya.

Perseroan memandang bahwa kasus ini tidak akan menimbulkan dampak yang signifikan terhadap going concern perusahaan. Perseroan pun bersikap kooperatif dan mendukung KPK untuk menyelesaikan masalah ini hingga tuntas. Dengan begitu, perseroan berharap memperoleh tanggapan yang sewajarnya dari stakeholder dan publik.  Meski tersandung masalah hukum yang dipastikan mempengaruhi kinerja keuangan, menurut Djohan, hal tersebut tidak berdampak signifikan pada kegiatan operasional perusahaan.

 

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…