Andi Agustinus Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Andi Agustinus Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

NERACA

Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp2,314 triliun dalam proses penganggaran dan pengadan paket pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Kemendagri merugikan keuangan negara sebear Rp2,314 triliun," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).

Dalam dakwaan disebutkan Andi adalah pengusaha yang biasa menjadi rekanan di Kemendagri.

Andi yang diketahui sudah akrab dengan anggota Komisi II DPR termasuk Ketua Komisi II DPR saat itu Buhanudin Napitupulu menemui Irman dan Sugiharto untuk menyampaikan keinginannya untuk menjadi rekanan dalam proyek KTP-E, kemudian Irman menyarankan untuk menghubungi direktur PT Karatama sebagai pemenang proyek uji petik KTP-E pada 2009.

Pertemuan terjadi pada April 2010 di hotel Crowne Jakarta itu dihadiri Andi, Irman, Sugiharto dan WInata. Dalam petemuan Irman mengatakan agar Winata dapat berhasil di proyek KTP-E harus menyisihkan delapan persen dari anggaran untuk diberikan ke Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini2010 serta melakukan pendekatan ke DPR.

"Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan keinginan untuk bekerja sama dengan Winata Cahyadi dan bersedia melakukan pendekatan dengan DPR maupun menyediakan dana untuk ke DPR dan pejabat Kemendagri. Atas penyampaian terdakwa dan Irman itu Wianta Cahyadi tidak bersedia memenuhi tawaran," tambah jaksa Irene.

Di samping menemui Winata, Andi juga memerintahkan adiknya Vidi Gunawan untuk menemui mantan ketua tim teknis uji petik KTP-E Munawar agar membantu untuk proyek KTP-E 2011-2012 namun uang itu ditolak Munawar.

Selanjutnya ada pertemuan pada Februari 2010 di hotel Gran Melia antara Andi, Irman, Sugiharto, DIah Angraeni dan Setya Novanto, dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek KTP-E.

Sebagai tindak lanjutnya, Andi mengajak Irman menemui Setnov di ruang kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR. Andi menyampaikan kepada Setnov dengan mengatakan "Pak Nov, bagaimana ini anggaran supaya Pak Irman ini nggak ragu-ragu untuk memperiapkan langkah-langkah" dijawab Setnov " Ini sedang kita koordinasikan" dan saat Irman mau keluar ruangan, Setnov mengatakan "Perkembangannya nanti hubungi Andi".

Terhadap perbuatan itu, Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…