"Capturing" Digital Ekonomi dan Pajak

Oleh: Anandita Budi Suryana, Staf Direktorat Jenderal Pajak *)

Perubahan dinamika sosial menjadikan peran aktif warga dalam membantu pengawasan perpajakan menjadi keniscayaan. Sebenarnya, telah ada aturan pelaporan IDLP (Informasi, Data dan Laporan Perpajakan) untuk warga masyarakat yang akan melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum, ke kantor DJP. Hanya saja penanganan ini ada aturan rinci, dimana IDLP sekurangnya menyebutkan nama pelaku, nomor pokok wajib pajak dan tahun pajak saat terjadinya dugaan tindak pidana pajak.

Ramai dibincangkan di media sosial, tentang dugaan kepemilikan mobil super mewah oleh seorang selebritis papan atas Indonesia. Cuitan dugaan ini lalu dikirimkan oleh pengguna media sosial ke akun resmi media sosial DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Hasilnya adalah klarifikasi selebritis ini dengan datang ke DJP untuk menyatakan bahwa mobil tersebut titipan dan berperan sebagai endorser saja.

Jika dibandingkan sekarang, hanya dengan me-mention cuitan atau tautan suatu peristiwa, ke akun resmi media sosial DJP, maka tanggapan dari fiskus/DJP akan lebih cepat dan gaungnya pun terasa secara nasional karena dibaca banyak orang. Aturan IDLP tetap berlaku untuk kepentingan formal dan material penegakan hukum.

Dari sisi dinamika ekonomi, bahwa media sosial memberi pengaruh besar bagi perilaku belanja masyarakat. Iklan televisi bukan lagi acuan untuk pemasaran yang efektif. Ada namanya pemasaran endorser. Dari mulai baju, gadget, kuliner, mobil bahkan klinik kecantikan telah menggunakan selebritis media sosial sebagai endorser. Dengan imbalan uang atau pun diskon khusus bahkan produk gratis dari produsen kepada para endoser, semua itu merupakan bentuk tambahan kemampuan ekonomi yang harus dikenakan pajak.

Pemasaran online dengan model profit sharing menjadi fenomena lain yang harus ditangkap DJP. Pengunggah video di platform sharing video gratis, jika videonya banyak iklan, maka akan mendapat bagi hasil iklan online yang tayang pada platform itu. Termasuk juga profit sharing pemilik mobile store dengan pembuat aplikasi mobile, jika aplikasi tersebut banyak dibeli oleh pengguna internet.

Badan Pusat Statistik melansir konsumsi rumah tangga Indonesia pada kuartal II 2017 hanya tumbuh tipis 0,01 persen menjadi 4,95 persen dibanding 4,94 persen pada kuartal I. Salah satu faktor adalah kelas menengah menahan belanja barang dan jasa. Namun data ini belum bisa meng-capture data digital ekonomi karena alasan kendala ketersediaan data ekonomi. Sensus ekonomi akan sulit menjangkau sentra ekonomi yang berbasis penjualan online. Wajar jika akhirnya muncul pendapat daya beli menurun.

Apakah benar demikian? Bagi pengguna internet, 52 persen penduduk, belanja online menjadi pilihan di tengah keterbatasan waktu dan tenaga. Pemesanan tiket pesawat dan pembelian barang bisa mengandalkan market place. Jadi kalau ada pendapat bahwa daya beli menurun, bisa dibantah dengan riuh rendah market place. Semua produk pasar konvensional bisa dipasarkan secara online. Pengaruh belanja online ini sangat mempengaruhi pusat belanja konvensional di mal atau pasar. Akibatnya pedagang konvensional mengeluh turun omsetnya karena kalah bersaing dengan platform belanja online. Sayangnya, masih ada pendapat bahwa belanja online tidak seharusnya dikenakan pajak, karena belanja online masih belum mature (dewasa). Pendapat ini cenderung jika usaha online membesar, baru dikenakan pajak, demikian kira-kira.

Jika ditilik permasalahannya maka ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Pertama, aturan pengenaan penghasilan transaksi online apakah kena pajak, karena tidak terikat dengan tempat penjualan konvensional. Kedua mengenai pengawasan kewajiban perpajakan oleh pelaku transaksi online dan masyarakat umumnya. Problem ketiga, bagaimana capturing data dijital ekonomi (termasuk underground ekonomi) untuk kepentingan pajak. Yang keempat, bagi selebgram yang menjadi endoser, apakah harus membayar pajak atas produk barang dan jasa yang di-endorse. Solusi permasalahan pertama, sebenarnya sudah ada aturan PP 46/2013 yang diundangkan sejak tahun 2013. Untuk transaksi usaha mikro, bisa membayar pajak sebesar 1 persen dari omset. Dengan catatan, omset setahun kurang dari 4,8 milyar dan usahanya bukan jasa notaris, dokter, arsitek, pengacara dan jasa perantara lainnya.

Permasalahan kedua untuk pengawasan kewajiban pajak online, terkendala, karena secara kasat mata tidak tampak barang dan jasa ditawarkan di suatu tempat. Inilah menjadi hal perlunya akses rekening perbankan. Pemerintah telah menetapkan aturan membuka kerahasiaan bank, dengan segmentasi batas nominal tertentu, wajib melaporkan isi rekeningnya. Akun bank ini pasti digunakan untuk menampung hasil penjualan online dan ini menjadi alat kontrol kewajaran pelaporan pajak atas aktivitas ekonomi online. Harapannya tentu saja, tidak ada upaya pembayar pajak membuka banyak rekening bank dengan batas nominal kurang dari 1 milyar, untuk menghindari kewajiban pelaporan rekening bank.

Perekonomian pasar tradisional (kategori underground) tidak bisa dianggap remeh. Pelaku bisnis di pasar selama ini masih belum teredukasi dan data potensi keuangan belum bisa diakses karena transaksi tidak dijital, namun mereka menggunakan produk bank dalam kredit mikro. Perlu diingat, upaya pelaporan rekening bank, adalah langkah awal capturing data digital ekonomi maupun underground ekonomi.

Untuk pengawasan masyarakat yang tidak terjangkau inklusi keuangan bank, jumlahnya sekitar 45 persen total penduduk, fiskus bisa menggunakan media sosial untuk mengontrol kewajaran laporan SPT-nya. Dalam hal ini, otoritas pajak India melakukannya. India mulai menggunakan media sosial untuk meneliti kepatuhan perpajakan para wajib pajak. Masyarakat India yang menampilkan foto aset kekayaan atau foto pelesir ke luar negeri, menjadi acuan kewajaran pelaporan pajaknya.

Untuk hal keempat, seperti kasus selebritis di atas, bagi endorser yang mengiklankan produk, wajib untuk melaporkan penghasilannya ke SPT tahunan. Hal ini penting karena merupakan tambahan kemampuan ekonomi. Jika sulit untuk membuat pembukuan, untuk menghitung penghasilan bersih dapat menggunakan Norma Penghasilan, yaitu persentase tertentu dari penghasilan bruto. Baru kemudian dikalikan tarif pajak penghasilan. Jika ditilik lebih dalam, tidak ada jenis pajak baru ataupun penarikan tarif. Upaya yang dibangun fiskus lebih ke arah peningkatan kesadaran pembayar pajak agar bergotong royong membayar pajak secara benar karena alat pengawasan pajak akan semakin beragam. (www.pajak.go.id) *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…