Aktualisasi Nilai Pancasila

 

Di tengah hiruk pikuk menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-72 pada 17 Agustus 2017, bangsa Indonesia kembali mengalami degradasi moral. Banyak pelajar dari level SD, SMP, SMA, bahkan mahasiswa di perguruan tinggi sekarang sudah lupa makna Pancasila. Namun mereka tak bisa disalahkan, karena pemerintah dalam hal hal ini Kementerian Pendidikan dan Budaya (yang lama) turut andil dalam menghapus mata pelajaran “Pendidikan Moral Pancasila (PMP)”.

Jelas, belakangan ini terjadi bencana teror telah melanda di berbagai daerah. Gerakan mereka yang tidak percaya pada ideologi Pancasila. Tidak percaya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa, sebagai ideologi yang benar. Ideologi negara harus, bahkan “mutlak” disandarkan pada ideologi “Khilafah”. Paradigma radikal tersebut yang berhasrat mengganti ideologi negara disinyalir, sebagai ketidaktahuan, kedangkalan, dan keawaman menilai Pancasila sebagai dasar negara yang tak punya daya dan kekuatan untuk mengikat bangsa dalam multietnik, beragam, majemuk, heterogen dan masayarkat kultural. Padahal Pancasila adalah karya agung bangsa, sebuah maha karya yang telah menjalani proses alur pikir panjang (common sense), tidak dipaksakan untuk mengikuti “jarum pendulum” pada ideologi liberalisme atau ideologi sosialisme.

Ketidakpercayaan pada Pancasila, membawa pada penyimpangan (deviasi) nilai-nilainya. Sebagian disebabkan krisis legitimasi atas kekuasaan yang tak lagi memberi harapan keadilam. Demokrasi yang dimpikan sebagai salah satu prinsip negara hukum (rechstaat) berada dalam “ruang hampa.”

Alfred North Whitehead (1864 – 1947), tokoh utama filsafat proses, berpandangan bahwa semua realitas dalam alam mengalami proses atau perubahan, yaitu kemajuan, kreatif dan baru. Realitas itu dinamik dan suatu proses yang terus menerus “menjadi”, walaupun unsur permanensi realitas dan identitas diri dalam perubahan tidak boleh diabaikan. Sifat alamiah itu dapat pula dikenakan pada ideologi Pancasila sebagai suatu realitas. Masalahnya, bagaimanakah nilai-nilai Pancasila itu diaktualisasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara ? dan, unsur nilai Pancasila manakah yang mesti harus kita pertahankan tanpa mengenal perubahan ?

Nilai dasar merupakan prinsip, yang bersifat amat abstrak, bersifat amat umum, tidak terikat oleh waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksioma. Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu, yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar Pancasila ditetapkan oleh para pendiri negara. Nilai dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat, maupun dari cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kebersamaan dan persatuan.  

Kedua, nilai instrumental, yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Namun nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu.

Ketiga, nilai praksis, yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial politik, oleh organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan kemasyarakatan, bahkan oleh warganegara secara perseorangan. Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas.

Adalah momen peringatan Kemerdekaan RI tahun ini, merupakan saat yang baik untuk kembali mengaktualisasikan Pancasila dari kandungan nilainya, sehingga dapat tertuang dalam kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek pemerintah yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut.

Bagaimanapun, sebuah ideologi bangsa, yang paling penting adalah bukti pengamalannya atau aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu ideologi dapat mempunyai rumusan yang amat ideal dengan ulasan yang amat logis serta konsisten pada tahap nilai dasar dan nilai instrumentalnya. Akan tetapi, jika pada nilai praksisnya rumusan tersebut tidak dapat diaktualisasikan, maka ideologi Pancasila akan kehilangan kredibilitasnya. 

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…