Sedikitnya 50 Ribu Perusahaan Berpeluang Jadi Emiten

NERACA

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan lebih dari 50.000 perusahaan berpeluang menjadi emiten di bursa domestik. "Berbahagialah di Indonesia karena masih banyak pertumbuhan investor langsung ke pasar modal dan reksa dana hampir 1 juta. Ini jadi opportunity buat kita karena beberapa negara sudah jenuh," ujar Komisioner OJK Hoesen di Jakarta, Sabtu (12/8).

Bahkan Hoesen menegaskan dirinya enggan jika ditawari menjadi pemimpin bursa efek suatu negara yang telah mengalami kejenuhan tersebut. "Kalau saya ditawari CEO bursa di negara securated tidak sanggup, karena untuk meng-create jumlah investor emiten," ujarnya.

Hoesen mengatakan, di beberapa negara saat ini telah mengalami kejenuhan pada bursa efek, yakni tidak lagi bisa menambah emiten atau perusahaan publik karena semua perusahaannya telah menjadi emiten.

Hingga saat ini, pihaknya mencatat kurang dari 600 emiten yang ada di pasar modal. Sementara berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM, ada lebih dari 50 ribu perseroan. Artinya, masih ada peluang perseroan tersebut untuk menjadi emiten di bursa. "Apalagi sekarang sudah ada tax amnesty, mereka semakin transaparan. Harusnya ini terus didukung," ujarnya.

Pada kesempatan gelar acara Indonesia Capital Market Community Gathering di BEI tersebut, Drektur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, ada sekitar 800-900 peserta yang hadir dalam acara tersebut diharapkan bisa tetap mendukung industri pasar modal agar terus maju.

Tidak Wajib Lapor

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-36/D.04/2017 tentang Penetapan emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. Salah satunya kewajiban penyampaian keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti laporan keuangan.

Penerbitan keputusan tersebut berdasarkan review atas kondisi-kondisi emiten atau perusahaan publik yang dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Menurut Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Riil OJK Poltak Sihotang dalam laman OJK, terungkap dari 25 emiten dan/atau perusahaan publik yang termuat dalam daftar emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman terbagi menjadi 2 kelompok kriteria, yaitu:

1. Sejumlah 8 emiten dan/atau perusahaan publik memenuhi kriteria dengan kondisi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan

2. Sejumlah 17 emiten dan/atau perusahaan publik memenuhi kriteria paling sedikit 3 dari 6 kondisi sebagai berikut:

- Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha;

- OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik selama paling singkat 3 tahun terakhir;

- Tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 tahun terakhir, dan

- Telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.

Penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dimaksud akan ditinjau kembali apabila terdapat informasi atau fakta dari emiten atau perusahaan publik maupun dari pengawasan OJK yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kondisi emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29/POJK.04/2015 dimaksud.

Adapun daftar emiten yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap: PT Suba Indah Tbk, PT Daya Sakti Unggul Corporindo Tbk, PT Dayaindo Resources International Tbk, PT Bintuni Minaraya Tbk, PT Daya Guna Samudera Tbk, PT Infoasia Teknologi Global Tbk, PT Panca Wiratama Sakti Tbk  dan PT Texmaco Jata Tbk. mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…