KPK: "Safe House" Punya Dasar Hukum Kuat

KPK: "Safe House" Punya Dasar Hukum Kuat

NERACA

Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa "safe house" atau rumah aman saksi KPK mempunyai dasar hukum yang kuat. Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK akan mengunjungi dua lokasi yang diduga menjadi tempat "penyekapan" saksi KPK.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi KPK. 'Safe house' itu sudah jelas dan kuat dasar hukumnya. Ada dua undang-undang yang mengatur," kata Febri di Jakarta, Jumat (11/8).

Febri menjelaskan bahwa dasar hukum perlindungan saksi dan rumah aman pertama, pasal 15 huruf a UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau "melakukan evakuasi" termasuk perlindungan hukum.

Kedua, kata dia, pasal 5 ayat (1) huruf k UU UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) disebutkan saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara.

Adapun dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PSK, dinyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Febri, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi.

Ia pun merasa heran jika ada yang mengatakan "safe house" tidak ada dasar hukum apalagi menyebutnya sebagai "rumah sekap" hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, yaitu saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa."Yang bahkan sudah KPK sendiri sudah menghentikan perlindungan terhadap yang bersangkutan karena tidak konsisten dan tidak koperatif saat menjadi saksi sebelumnya," tutur dia.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK mempertanyakan terkait motivasi anggota Pansus yang akan mengunjungi "safe house" itu."Nanti kami lihat hasilnya seperti apa karena sepertinya ada pihak-pihak yang sangat bersemangat ke rumah tersebut meskipun DPR sebenarnya sedang reses saat ini. Apa motivasinya kami tidak tahu," kata dia.

Febri menjelaskan bahwa Niko adalah saksi yg dulu minta perlindungan KPK karena ada tekanan dan intimidasi terhadap yang bersangkutan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…