BPOM Siapkan Aksi Nasional Berantas Obat Ilegal

BPOM Siapkan Aksi Nasional Berantas Obat Ilegal

NERACA

Padang - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan lembaganya segera menyiapkan dua aksi nasional untuk memberantas obat dan makanan ilegal.

"Kedua aksi itu adalah aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat dan aksi Gerakan Masyarakat Sehat Sadar Pangan (Germas Sapa)," kata Penny saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas (Unand) Padang, Jumat (11/8).

Dia menyebutkan kedua aksi tersebut telah disiapkan sejak tiga bulan lalu, dan bila tidak ada halangan aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat akan diluncurkan di Kalimantan Selatan pada September 2017."Aksi ini melibatkan lintas sektoral," kata Penny.

Salah satu kegiatan yang akan dilakukan adalah menyelidiki peredaran obat ilegal di tengah masyarakat dari hulu ke hilir dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. Menurut Penny aksi ini penting secepatnya dilaksanakan mengingat banyaknya temuan penyalahgunaan obat secara massal di daerah seperti di Kalimantan Selatan dan Bima.

Di samping itu, adanya kasus selebritis yang tertangkap akibat penyalahgunaan obat menjadikan permasalahan ini menjadi lebih besar. Sementara itu aksi nasional Germas Sapa akan diluncurkan pada Oktober 2017.

Aksi nasional ini, kata dia, terkait penyaluran informasi, komunikasi dan edukasi berkaitan kepengawasan obat dan makanan kepada masyarakat.”Nantinya akan ada penguatan hubungan dengan berbagai komunitas mulai dari PKK, Pramuka tingkat pusat hingga desa dan kelurahan,” ujar Penny.

Gerakan ini bertujuan mengenalkan makanan sehat, legal dan layak sekaligus mengupayakan pemberantasan bersama makanan yang ilegal dan palsu."Diharapkan seluruh instansi dan masyarakat mendukung kedua aksi ini dan bersama berhasil memberantas obat dan makanan ilegal," kata dia. 

Sementara itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti produk obat, obat tradisonal, kosmetik, dan pangan ilegal dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar."Barang bukti ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BBPOM yang dilaksanakan sejak tahun 2015 hingga 2017 di wilayah Sumatera Barat," kata Kepala BBPOM Sumbar Zulkifli.

Ia mengatakan produk yang dimusnahkan itu terdiri dari sebanyak 860 item obat atau sebanyak 29.568 bungkus senilai Rp171 juta. Kemudian sebanyak 50 item produk pangan atau sebanyak 1.116 bungkus, sebanyak 745 item produk kosmetik atau sebanyak 8.968 kotak senilai Rp350 juta, dan sebanyak 519 item obat tradisional atau 5.755 bungkus dengan nilai mencapai Rp274 juta.

Selain itu, barang bukti pengawasan yang dilakukan pada tahun 2016 yakni sebanyak 1.677 atau 32.602 bungkus produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan panganan ilegal senilai Rp117 juta serta barang titipan milik kejaksaan yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak enam item atau sebanyak 1.069 bungkus obat tradisional senilai Rp316 juta.

"Seluruh barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan negeri setempat dan akan dimusnahkan di Tempat Pemusnahaan Akhir Aia Dingin Lubuk Minturun," ujar dia.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2016 pihaknya telah membawa 24 perkara pelanggaran di bidang obat dan makananan melalui beberapa operasi, seperti Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu serta Operasi Gabungan Nasional ke ranah hukum."Seluruh perkara tersebut terdiri dari 11 perkara terkait obat ilegal, tujuh perkara obat tradisional ilegal, lima perkara kosmetik ilegal dan satu perkara pangan ilegal," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…