Kebutuhan Pokok - KIARA Nilai Impor Garam Dampak Problem Tata Kelola

NERACA

Jakarta – Impor garam sebanyak 75.000 ton dari Australia merupakan dampak dari mandeknya tata kelola garam Indonesia selama berpuluh-puluh tahun. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat bahwa impor garam telah dilakukan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

“Sepanjang 20 tahun terakhir, angka impor garam tertinggi terjadi di tahun 2016 yaitu mencapai 3.000.000 ton. Angka impor garam selalu naik setiap tahun dan seharusnya hal ini menjadi catatan bahwa garam belum dijadikan komoditi strategis bangsa Indonesia. Impor garam yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini bertolak belakang dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” kata Susan H Romica, Sekretaris Jenderal KIARA, sebagaimana disalin dari siaran resmi, pekan lalu.

Sarli, Sekretaris Jenderal PPGI (Persatuan Petambak Garam Indonesia) menambahkan, sebenarnya, butuh energi besar dari negara ini untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan kelembagaan petambak garam.

“PPGI menilai negara harus menjalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yaitu melalui penguatan kapasitas petambak garam dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan,” jelas Sarli.

Di sisi lain, KIARA menilai adanya kecenderungan pemerintah Indonesia untuk memilih jalan impor garam yang lebih mudah dan murah ketimbang melakukan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat; pemberian asistensi dalam teknologi; perlindungan dan pemberdayaan kepada petambak garam dengan penguatan asosiasi petambak garam; serta implementasi mandat UU 7 tahun 2016 tentang perlindungan, dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Berbicara garam, artinya berbicara kedaulatan bangsa. Impor bukan solusi dari krisis garam, tapi merupakan dampak dari salah urusnya pemerintah Indonesia dalam tata niaga garam. Oleh karena itu, pemerintah yaitu 5 aktor penting yang mengurus garam yaitu KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT Garam dan BPS harus segera duduk bersama dan mulai perbaiki urusan garam mulai hari ini dan konsisten menuju swasembada garam,” tutur Susan H Romica.

Sebelumnya, Pemerintah perlu untuk segera menyebarkan teknologi yang layak guna meningkatkan produksi garam kepada para petambak di berbagai daerah sebagai upaya dalam rangka mengatasi fenomena kelangkaan garam di Tanah Air.

"Kita negara maritim, pantai kita panjang, jadi kualitasnya juga tidak kalah. Tinggal cara dan teknologi yang mana yang bisa menyamai terhadap produk-produk garam dari luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron disalin dari Antara.

Herman Khaeron mengingatkan bahwa situasi kelangkaan garam pada saat ini sudah terjadi sehingga harus dicarikan solusi guna mengatasinya. Untuk itu, ujar politisi Partai Demokrat itu, kebutuhan pabrik garam harus dipenuhi dan dihitung secara pasti sebelum impor garam dilakukan.

Hal tersebut, lanjutnya, karena bila perhitungan dengan tepat dan teknologi yang layak telah disebarkan dengan tepat guna ke berbagai daerah, maka ke depannya tidak perlu lagi impor garam bahkan bisa diekspor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memiliki teknologi untuk mengatasi masalah kelangkaan garam yang terjadi saat ini.

Luhut seusai acara penganugerahan gelar Perekayasa Utama Kehormatan di Gedung BPPT, Jakarta, sebagaimana disalin dari laman Antara, mengatakan teknologi itu akan dibahas dalam rapat bersama Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.

"Ternyata BPPT itu sudah sangat bisa bikin garam. Selama ini belum. Akhirnya tadi saya lapor Wakil Presiden, saya besok rapat dengan ahli garam dari tempatnya Pak Menristek Dikti. Ternyata bisa, murah meriah, 'cost' (biaya) rendah. Tanpa melihat cuaca," katanya.

Luhut menuturkan jika teknologi itu layak, diharapkan bisa langsung diimplementasikan. Terlebih jika benar biayanya bisa lebih rendah dan tidak terpengaruh cuaca. "Sehingga produksinya bisa kita angkat sehingga kita tak perlu impor lagi," katanya.

Ia merencanakan hasil teknologi BPPT untuk bisa menghasilkan garam itu bisa mulai dilakukan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. "Setelah Kupang jadi, langsung kita bikin di Madura dan sebagainya," katanya.

Kepala BPPT Unggul Priyanto mengatakan krisis garam nasional terutama untuk konsumsi dan industri menjadi perhatian pihaknya. BPPT menyebut pembangunan lahan garam terintegrasi yang memudahkan petani panen dengan kadar garam tinggi (hanya 4-5 hari) bisa dilakukan dengan cara membangun reservoir air laut bertingkat dan mekanisasi metode panen.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…