KOTA SUKABUMI - Gebrak Bumi Ajak BPJS Kesehatan Pidanakan RSUD Syamsudin

KOTA SUKABUMI

Gebrak Bumi Ajak BPJS Kesehatan Pidanakan RSUD Syamsudin

NERACA

Sukabumi - Sekitar 150 orang massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (Gebrak Bumi) geruduk Kantor Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (10/8).

Kehadiran mereka ke sana, guna mengajak pihak BPJS Kesehatan membuat laporan dugaan penggelapan uang peserta BPJS Kesehatan, saat berobat ke RSUD milik Pemkot Sukabumi itu.“Salah seorang pasien yang brrobat ke RSUD milik Pemkot Sukabumi itu, meminta biaya uang pembayaran instalasi rawat kepada Empur Purnamasari peserta BPJS sebesar 5.147.671 yang seharusnya tidak perlu membayar karena telah ditanggung oleh kantor BPJS Kota/Kabupaten Sukabumi,” pekik Ketua GMNI Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah, yang juga koordinator aksi.

Kemudian, tambah Dewek, meminta Kepala Kantor BPJS Kesehatan untuk segera membentuk tim bersama bersifat Independen, dengan membuka Posko pengaduan pasien atau peserta BPJS Kesehatan, dan melakukan audit investigasi atas semua klaim biaya pengobatan dan biaya Instalasi Rawat Inap peserta BPJS Kesehatan yang telah dibayarkan kepada RSUD R. Syamsudin SH. Kota Sukabumi, dengan masa periode dua tahun terakhir.

“Karena sangat dimungkinkan bahwa dugaan praktek curang, pembukuan palsu (Double Book), Penipuan, penggelapan dalam Jabatan, dan atau tindak pidana korupsi, sudah dilakukan secara sistemik, terstruktur dan masif terjadi sejak lama,” tegas Dewek

Selain itu, tambah dia, pihak BPJS Kesehatan dan RSUD R. Syamsudin SH, wajib memberitahukan secara transparan dan benar kepada setiap pasien serta biaya pelayanan kesehatan, pengobatan, biaya tindak medis, biaya instalasi rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan dan RSUD R. Syamsudin SH, ujar dia, wajib memberikan pelayanan tindak medis yang optimal dan profesional kepada setiap Pasien peserta BPJS Kesehatan, tanpa diskriminasi.

“Guna mencegah terjadinya maslah tersebut diatas, maka atas setiap biaya yang ditagihkan (klaim) oleh pihak rumah sakit kepada kantor BPJS Kesehatan, wajib disertai tandatangan persetujuan dari pasien peserta BPJS Kesehatan,” sebut dia.

Selain itu, kata dia, Kepala Kantor BPJS Kesehatan untuk mendukung upaya peserta BPJS Kesehatan atas nama pasien Empur Purnamasari yang telah melaporkan pihak RSUD R Syamsudin SH kepada polisi dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/272/VIII/2017/JBR/RES SMI KOTA, Tgl: 03 Agustus 2017.

“Tuntutan ini kami sampaikan, karena bukan hanya pasien atau peserta BPJS saja yang dirugikan.Namun, secara kelembagaan, BPJS telah dirugikan oleh RSUD Syansudin,” tegas dia. Ron

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…