KPK-Polri Supervisi Terkait Korupsi Konstruksi Cetak Sawah

KPK-Polri Supervisi Terkait Korupsi Konstruksi Cetak Sawah

NERACA

Jakarta - Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan supervisi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang Kalimantan Barat yang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Perkembangan saat ini, berkas perkara atas nama saudari Upik Rosalina Wasrin sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Berkas Perkara, dan sudah dilakukan tahap dua sejak 8 Agustus 2017 lalu. Indikasi kerugian negara sekitar Rp67,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (10/8).

Sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi tersebut, Febri menyatakan pada Kamis (10/8) di gedung KPK, Jakarta penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban.

"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK. Sinergi yang baik antar penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan," ujar Febri.

Sebelumnya terkait kasus tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/6).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung yang menuntut Brotoseno divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Brotoseno terbukti bersalah berdasarkan dakwan pertama menurut pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, masih mempunyai tangungan keluarga dan terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut," ungkap hakim Baslin.

Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp1,75 miliar kepada Propam Polri dari Rp1,9 miliar yang diterimanya, sedangkan uang Rp150 juta ia berikan kepada rekannya penyidik Dittipikor Dedy Setiawan Yunus yang juga divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin dan membutuhkan keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…