Perkuat Konsensus ASEAN

Komunitas ASEAN awalnya berdiri dimotori oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kelima negara ini menandatangani sebuah deklarasi yang dikenal sebagai Deklarasi Bangkok pada 1967. Kemudian selanjutnya secara berturut-turut sejumlah negara lain ikut bergabung seperti Brunei Darussalam (1987), Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997), dan Kamboja (1999).

Penambahan jumlah anggota artinya penambahan kekuatan, khususnya karena mereka yang berpotensi memperkuat atau memperlemah kawasan telah menjadi bagian internal ASEAN, tetapi juga sekaligus membawa kelemahan tertentu.

Dari sisi ekonomi, ASEAN membentuk potensi pasar tunggal dan basis produksi yang ditandai dengan peningkatan arus barang, layanan, investasi, serta aliran modal dan keterampilan yang lebih bebas. ASEAN melalui AEC (ASEAN Economic Community) memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan sepenuhnya potensi kawasan ini sebagai tujuan investasi terpadu dan tunggal.

Kita melihat beragam kerja sama ekonomi dengan mitra “plus” ASEAN juga terbukti menambah dinamisnya perekonomian di kawasan ini. Melalui AEC, investor dapat meningkatkan jangkauan pasar mereka menjadi total 600 juta, dibandingkan dengan sekian juta bila hanya berinvestasi di satu negara saja.

Namun di sisi lain, kelemahan dari keanggotaan yang semakin besar adalah rentannya kesatuan negara-negara ASEAN karena perbedaan yang di antara masing-masing anggota seperti perbedaan ekonomi, keyakinan dan agama, penduduk, persaingan perdagangan, masalah perbatasan. Singapura memiliki nilai kemakmuran 23 kali lebih besar dari Kamboja bila dilihat dari pendapatan per kapita.

Heteregonitas negara-negara anggota tersebut tak dapat dipungkiri memengaruhi proses pengambilan keputusan untuk dapat diambil secara rasional. Sebuah negara anggota dapat menolak untuk konsensus, bahkan membatalkan satu konsensus, karena memiliki persepsi yang sangat bertolak belakang tentang implikasi dari suatu konsensus.

Dalam kasus menghentikan pelanggaran HAM, misalnya terkait tudingan dan penjatuhan hukuman tanpa peradilan yang transparan, bisa diartikan sebagai halangan menyediakan kesan pemerintahan yang kuat sehingga negara yang bersangkutan menolak pembahasan sama sekali.

Lalu, ada juga negara lain yang memilih untuk memfasilitasi pemberian “maklum” dengan alasan demi menjaga kerja sama dengan negara yang ingin ditegur. Akibatnya satu isu bisa berlarut-larut pembahasannya dengan ujung penolakan meskipun sudah berpuluh bahkan beratus kali berdialog.

Kegagalan suatu pembahasan mencapai konsensus tidak bisa sekadar diberi solusi dengan memperluas isu atau menambah jumlah pertemuan, karena satu saja kegagalan mencapai konsensus dapat terus menjadi amunisi untuk menolak konsensus di bidang-bidang lainnya.

Artinya, perlu ada perhitungan khusus untuk menimbang dengan lebih realistis mana saja isu-isu yang bisa dikerjasamakan lewat mekanisme konsensus; atau akibatnya tenaga dan perhatian kita tersandera padahal prospek hasilnya minus.

Perubahan politik dan ekonomi di sekeliling ASEAN juga bisa menjadi dasar bagi kita untuk mempertimbangkan sejauh mana musyawarah dan mufakat dapat dikesampingkan. Kita perlu mengakui bahwa ASEAN lahir dalam suasana ketegangan Perang Dingin serta kompetisi politik dalam negeri di masing-masing negara anggota. Beberapa rezim pemerintahan negara seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand masih harus berhadapan dengan kekuatan oposisi di dalam negeri yang sering kali berujung dengan terjadinya pelanggaran HAM.

Situasi tersebut semakin rumit ketika banyak tekanan baru lahir dari negara-negara Barat melalui isu HAM dan demokrasi sebagai antisipasi untuk mengurangi laju pengaruh sosialis dari Tiongkok atau Uni Soviet atas negara di Asia Tenggara.

Kompleksitas politik dan ekonomi masa itu yang mendorong pemimpin negara Asia Tenggara untuk sepakat menjalankan politik nonintervensi agar tidak menambah lagi kerumitan di kawasan regional sehingga dapat fokus pada program ekonomi. Dirgahayu ASEAN 50 tahun!

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…