Kejaksaan Kumpulkan 75 Ribu Kepala Desa - Sosialisasi Penyerapan Dana Desa

Kejaksaan Kumpulkan 75 Ribu Kepala Desa 

Sosialisasi Penyerapan Dana Desa

NERACA

Jakarta - Kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Republik Indonesia, berencana mengumpulkan sekitar 75 ribu kepala desa di kabupaten/kota untuk memberikan sosialisasi tentang penyerapan dana desa.

"Kepala desa dikumpulkan untuk memberikan sosialisasi penyerapan dana desa dan aturan-aturan yang perlu diketahui," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adi Toegarisman di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Ia menyebutkan jumlah jaksa yang tersebar di tanah air mencapai 10 ribu orang hingga akan dimaksimalkan dalam sosialisasi tentang dana desa. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ia mengatakan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap penyelesaian perkara dana desa hingga menyeret kepala kejaksaan negeri (kajari) Pamekasan dan Bupati Pamekasan, tidak akan terjadi jika pemerintah setempat meminta TP4 melakukan pengawalan dana desa tersebut.

Karena itu, dirinya meminta jangan mengkait-kaitkan peristiwa di Pamekasan itu dengan TP4 karena pemerintah setempat tidak pernah meminta untuk pengawasan dan pengawalan.”Kami akan bekerja kalau diminta untuk pengawasan dan pengamanan pembangunan,” tandas dia.

"Kejadian di Pamekasan jangan digeneralisasi (karena ini adalah ulah oknum), apalagi dihubungan dengan TP4," tambah dia.

TP4 telah banyak mengawal dan mengamankan sehingga berjalan lancar dan tindak melanggar aturan hukum, kata Adi Toegarisman.

Di bagian lain, JAM Intel menegaskan kepada semua anggota TP4 agar bekerja atas dasar kecintaannya pada Indonesia. Ia mewanti-wanti agar TP4 tidak dijadikan tempat berlindung untuk melakukan penyimpangan hukum maupun tempat untuk menambah penghasilan."Korps Adhyaksa tindak akan melindungi dan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum," kata dia.

Ia menjelaskan TP4 lahir sebagai respons kejaksaan terhadap fenomena terhambatnya pembangunan di Indonesia karena stigma kriminalisasi kebijakan. Para birokrat selaku pengguna anggaran maupun pelaku bisnis sebagai penyedia barang atau jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan."Karena khawatir menabrak aturan hukum. Akibatnya penyerapan anggaran di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

"TP4 merupakan pendekatan baru pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan," lanjut dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…