BOS Cair, Kepsek Tak Boleh Pungut Dana dari Siswa

 

Cirebon– Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan penegasan kepada seluruh kepala sekolah swasta maupun negeri untuk tidak lagi melakukan praktik pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat telah menaikkan postur anggaran BOS tahun ini sebesar 40%. Penegasan tersebut disampaikan Kabid Diksar Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon H. Athoilah, Jum’at pekan kemarin.

“Dengan dinaikkannya dana BOS tahun 2012 kami sudah mengultimatum tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan di sekolah, termasuk pungutan untuk pembangunan WC sekolah. Jika masih ada laporkan kepala sekolahnya pada kami,” tegasnya.

Menurut Athoilah, kenaikan anggaran BOS untuk siswa SD dari Rp. 397.000,-/anak setiap  tahunnya,  menjadi Rp. 580.000,-/ anak setiap tahunnya. Sedangkan kenaikan anggaran BOS untuk siswa SMP dari Rp. 570.000,-/anak setiap tahun,  menjadi Rp. 710.000,-.

Kenaikan anggaran BOS ini diiringi Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Dengan begitu, tidak akan ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan pungutan, apalagi dengan alasan rehabilitasi sekolah.

Namun Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Ujang Sawila menilai lain. Menurutnya, naiknya bantuan BOS atau apapun namanya, belum tentu bisa menghilangkan pungutan, yang diduga sering dilakukan oleh sekolah. Pasalnya, selama ini pihak dewan sering mendengar tentang banyaknya pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah. Namun Ujang mengaku sulit menemukan bukti, karena sifatnya terselubung.

“Kami sudah sering mendengar adanya pungutan ini, pungutan itu. Ketika kami datangi, mereka tidak mau mengaku, karena kamipun sulit menemukan bukti. Kalau ada pungutan, laporkan pada kami disertai bukti-bukti yang akurat. Nanti kami akan proses,” tantang Ujang.

Ujang juga mengimbau kepada seluruh sekolah, supaya jangan memperjual belikan barang dalam bentuk apapun, termasuk penjualan Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang sering didengar selama ini. Menurut dia, penjualan tersebut sudah menyalahi aturan, karena bagaimanapun sekolah tidak diperbolehkan menjual barang dalam bentuk apapun kepada setiap siswa, kecuali ada Perdanya. (man) 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…