YLKI Minta Pelanggaran Hak Penghuni Apartemen Ditindak

YLKI Minta Pelanggaran Hak Penghuni Apartemen Ditindak

NERACA

Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan DKI Jakarta menindak tegas pelanggaran hak penghuni apartemen atau perumahan yang dilakukan pengembang dan pengelola.

"Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap pelanggaran konsumen oleh pengelola dan pengembang apartemen yang marak terjadi," kata Tulus di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (7/8).

Tulus mendesak Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen penghuni apartemen atau perumahan dengan pengelola dan pengembang untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan.

Selain itu, Tulus juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi semua klausul yang dibuat pengembang atau pengelola, baik klausul dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akad jual beli (AJB) rumah susun maupun klausul dalam kontrak pengelolaan."Klausul baku adalah hal yang dilarang, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur dia.

Tulus mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima."Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima," kata dia.

Karena itu, Tulus menilai kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen di media sosial, hanyalah puncak dari "gunung es". Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.

Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial"Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujar dia. 

Lalu, Tulus menambahkan pengelola apartemen idealnya dipilih dan ditunjuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tanpa intervensi dari pengembang."Dengan begitu, pengelolaan apartemen akan profesional dan tunduk pada perintah P3SRS, bukan sebaliknya. Selama ini pengembang terkesan setengah hati melepas pengelolaannya," kata Tulus.

Tulus juga meminta pengelola dan pengembang apartemen tidak melakukan intervensi dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaannya. Menurut dia, intervensi kerap dilakukan pengelola melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan hak konsumen.

Menurut Tulus, semua pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen seharusnya menjunjung tinggi etika dalam berbisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen. Selain wajib memenuhi hak-hak penghuni sebagai konsumen, pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen juga harus menjunjung etika dalam berpromosi dan beriklan."Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," tutur dia.

 

Tulus mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima."Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima," kata dia. 

Kemudian Tulus meminta konsumen jangan takut untuk bersikap kritis terhadap pelanggaran-pelanggaran hak yang dilakukan pelaku usaha."Namun, konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya tetap menjalin komunikasi dengan pelaku usaha sebelum menulis hal yang menimpanya di media sosial," kata Tulus.

Kalau pun menuliskan kejadian yang menimpanya di media sosial, Tulus mengimbau konsumen agar menyampaikan fakta, bukan fiktif apalagi bohong.

Tulus berharap kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang dilaporkan ke polisi karena menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen tempat dia tinggal di media sosial, tidak menyurutkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang kritis. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…