Pengusaha Bantah Berikan Uang untuk Suap Patrialis

Pengusaha Bantah Berikan Uang untuk Suap Patrialis

NERACA

Jakarta - Pengusaha Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny mengakui memberikan 50 ribu dolar AS namun membantah uang itu digunakan untuk menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Memang benar kalau Kamaludin pernah minta uang kepada saya untuk kepentingan pribadinya, atas hal tersebut mengingat prospek kerja sama antara saya dengan Kamaluddin melalui PT Spekta Laras Bumi, yang menurut saya sangat menjanjikan dikemudian hari," kata Basuki saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8).

"Saya kemudian memerintahkan saudari Ng Fenny untuk menyiapkan yang yang ditujukan untuk keperluan pribadi Kamaluddin sejumlah yang 20 ribu dolar AS, 10 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS," tambah Basuki.

Dalam perkara ini, Basuki sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny selaku General Manager PT Impexindo Pratama dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa keduanya terbukti memberikan uang 50 ribu dolar AS kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar melalui peratara Kamaludin serta menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Patrialis untuk mengurus putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Namun saya tidak tahu peruntukan uang yang saya berikan kepada Kamaludin, kalau memang benar uang tersebut ada yang diberikan kepada Patrialis Akbar, maka hal itu di luar pengetahuan saya karena sejak pertemuan dengan Patrialis mengingatkan soal uang, tidak terbersit dalam pikiran saya untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada beliau," ungkap Basuki.

Ia pun membantah menjanjikan Rp2 miliar kepada Patrialis karena menurut Basuki uang itu digunakan untuk pengobatan Ng Fenny di Singapura."Pada kesempatan ini saya jelaskan bahwa saya tidak pernah menjanjikan uang kepada Patrialis Akbar. Memang pada mulanya Pak Kamaludin pernah minta uang Rp2 miliar kepada saya karena telah mencari informasi soal 'judicial review', namun saya merasa hal tersebut sangat berlebihan dan saya mengurungkan niat saya dan uang Rp2 mliliar yang sempat saya tukarkan menjadi 211.300 dolar Singapura untuk kemudian sejumlah 200 ribu dolar Singapura yang saya gunakan untuk Ng Fenny berobat dan sisanya sebanyak 11.300 dolar Singapura saya simpan di brankas kantor," tambah Basuki.

Sedangkan Ng Fenny juga mengaku tidak tahu uang yang ia berikan ke Kamaludin digunakan untuk keperluan pengaturan hasil uji materi di MK.

Menanggapi pledoi dari Basuki dan Ng Fenny tersebut, JPU KPK tetap pada tuntutan awal mereka."Kami menghormati pendapat terdakwa yang merasakan tuntutan pidana sangat berat tapi hal itu tetap harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada anggota masyarakat, bukan kepentindan pribadi semata-mata. Oleh karena itu kami minta agar hakim tetap menjatuhkan tuntutan pidana seperti dalam tuntutan kami. Kami menghormati pembelaan pribadi maupun penasihat hukum terdakwa tapi karena hal itu sudah dibahas dan diulas dalam tuntutan kami maka perbedaan pendapat antara kami dan penasihat hukum kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim, untuk itu kami menyatakan tetap pada tuntutan kami," kata jaksa Lie Putra Setiawan.

Vonis terhadap keduanya akan dibacakan pada 21 Agustus 2017. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…