Indeks Kemaslahatan Dana Desa

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Semenjak diundangnya UU No 6/2014 tentang Desa, animo tentang desa sebagai sebuah kekuatan ekonomi, sosial dan budaya mulai diperhitungkan. Bahkan dengan adanya UU Desa  tersebut diharapkan urbanisasi yang selama ini menjadi problem sosial diperkotaan bisa disikapi dengan cara komperehensif. Apalagi jika meneropong lebih jauh potensi desa yang ada,  bila dioptimalkan justru desa akan menjadi sebuah kekuatan yang bisa mengepung kota. Itu adalah sekelumit dari harapan UU Desa yang selama ini dinanti nantikan oleh masyarakat.

Namun, sejak UU itu di tetapkan hingga kini, harapan itu tak kunjung tiba, bahkan informasi yang bersifat nyinyir kita peroleh terkait dengan dana desa sebagai implementasi dari UU Desa tersebut dimana banyak kepala daerah dan kepala  desa yang terlibat korupsi dana desa. Kita semua sangat menyayangkan peristiwa itu apalagi dana desa berasal dari APBN. Sungguh ironis sekali melihat realitas tersebut.

Sejak dana 2015, pemerintah telah menggelontorkan dana desa.  Pada 2015, disalurkan sebesar Rp20,76 triliun. Setahun kemudian, jumlah itu ditambah menjadi Rp46,98 triliun. Pada 2017, anggarannya dinaikkan lagi menjadi Rp 60 triliun. Bahkan, tahun 2018 akan bertambah dua kali lipat menjadi Rp120 triliun. Sebenarnya jika uang tersebut di didistribusikan dengan benar akan menimbulkan multipplier effect ekonomi terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sayang dana tersebut banyak  disalahgunakan. 

Untuk kedepannya, memang sangat penting terkait dengan pengawasan dana desa secara integratif baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Maka dari itu sangat penting dalam kebijakan publik pengelolaan dana desa berbasis indek kemaslahatan. Dimana instrumen instrumen dalam dana desa harus mampu dikelompokkan untuk diukur variabel variabelnya berdasarkan persepsi, partisipasi dan akseptibilitas masyarakat. Dengan demikian akan muncul sebuah ukuran tentang indeks kemaslahatan yang bisa dijadikan rekomendasi dalam kebijakan publik.

Penilaian tentang dana desa selama ini hanya besifat penyerapan program dan anggara saja, sejauh ini belum ada sebuah pengukuran berdasarkan indek kemaslahatan sehingga terkait keberhasilan program belum mampu menjawab subtansi persoalan. Dari analisa inilah studi kasus dana desa bisa dijadikan sebuah studi kebijakan publik berupa rekonstruksi formula politik pembangunan dana desa  dalam perpektif indeks kemaslahatan. Dengan demikian kedepan akan muncul desa desa yang berkualitas berdasarkan indeks kemaslahatan tersebut. Sehingga kebocoran dalam dana desa bisa dieliminasi.

 

BERITA TERKAIT

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…