Korupsi Kepung Desa?

Peringatan Presiden Jokowi agar dana desa perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan yang dilakukan terus menerus. Sebab, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa sangat besar. "Harus ada juga pengawasan, controlling, checking yang terus menerus karena ini uang gede banget. Saya sudah selalu sampaikan," ujarnya di Kuta, Bali, Jumat (4/8).

Bayangkan, sejak tahun pertama dana desa yang dkucurkan Rp 20 triliun, kemudian naik menjadi Rp 47 triliun pada tahun kedua, dan menjadi Rp 60 triliun pada tahun ketiga. Total dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp 127 triliun.  Harusnya dana desa ini dikelola baik sehingga mampu menaikkan daya beli masyarakat di pedesaan atau kelurahan di negeri ini.

Niat Presiden memajukan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seharusnya juga mendapat dukungan semua aparat pemerintahan di lini bawah. Namun apa yang terjadi sekarang, banyak kepala desa menggunakan dana negara tersebut untuk kepentingan kelompoknya, atau keperluan meningkatkan kekayaan pribadinya.

Apalagi baru-baru ini tersiar berita Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya tertangkap tangan oleh KPK, karena diduga diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa. Kasus ini bermula saat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Nah, apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa. Artinya, akan tercipta korupsi berjamaah di kalangan aparat desa, pihak berwajib dan kroninya.

Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah. Pada 2017, total dana desa dari APBN sebesar Rp 60 triliun, bertambah Rp 13,1 triliun daripada tahun sebelumnya. Jika dibagi rata, tiap desa setidaknya akan mengelola uang sebesar Rp 800 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Menurut Komisioner KPK Alexander Marwata, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi. Hingga akhir 2016 saja, KPK menerima 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.

Begitu juga hasil kajian Indonesia Corruption Watch. Dalam tren penanganan kasus korupsi 2016, kasus penyimpangan dana desa mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Kasus itu berada di urutan ketiga kasus yang paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian. Dua kasus di atasnya adalah keuangan daerah dan dana pendidikan.

Paling tidak ada 48 kasus korupsi dana desa yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di kepolisian dan kejaksaan. Kasus menyebar di 16 provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Jumlah tersangka mencapai 61 orang. Sebagian besar merupakan perangkat desa, terutama kepala desa.

Dari sisi modus, korupsi dana desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran. Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih.

Patut disadari bahwa, korupsi dana desa menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi, bisa terancam gagal. Waspada lah modus operandi korupsi kepala desa atau lurah. 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…