Investasi di Kab. Sukabumi Akan Vakum Selama 3 Bulan

 

 

Sukabumi - Pengembangan investasi di Kabupaten Sukabumi selama tiga bulan ini dipastikan vakum. Pasalnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi, menyatakan selama tiga bulan kedepan, pihaknya belum bias menerima permohonan perizinan baru, sebelum perda tentang tata ruang disahkan oleh DPRD.

Kepala BPPT Kabupaten Sukabumi, Harry Mukharam Hasan, didampingi Kepala Bidang Pengadiuan Perizinan H Djoki, kepada NERACA  Kamis (12/1) menyebutkan, ketentuan itu akibat perubahan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 tentang Tata Ruang.

“ Karena adanya perubahan PP itu, maka seluruh kegiatan yang berdasarkan tata ruang, harus diperdakan terlebih dahulu. Dan DPRD berjanji dalam tiga bulan kedepan akan menyelesaiakan Perda tersebut.  Pelayanan perpanjangan perizinan masih bisa dilakukan setiap hari. Hanya permohonan izin baru saja yang belum bisa dilaksanakan,” katanya.

Djoki menyebutkan, sisi buruk dari penerpaan tidak adanya penerimaan permohonan perizinan baru, berdampak terhadap target retribusi yang dibebankan kepada BPPT. 

“Kita punya target retribusi. Dengan adanya pemberhentian perizinan sementara, sedikitnya mengurangi target yang akan dihasilkan oleh BPPT,” ungkapnya.

Walau  kita meyakini target yang dibebankan akan tercapai dari sektor perpanjangan perizinan. Sebenarnya tidak begitu besar pengaruhnya terhadap pencapaian retribusi. Mungkin yang menjadi kendala adalah waktu dan tata kerja yang harus ditingkatkan ketika dibuka kembali permohonan izin baru’

Izin LPG 3 Kg.

Sementara itu, H. Djoki, mengatakan, pihaknya telah membangun kerjasama dengan Hiswana Migas dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi,  tentang pemberian izin Pangkalan LPG 3 Kg bersubsidi. Tujuan kerjasama itu, guna meningkatkan kesadaran kewajiban pelaku usaha memiliki izin usaha.

Khusus pangkalan ini, lanjutnya, tarif yang dikenakan lebih murah dibandingkan tarif izin bidang usaha lainnya, “ Ada klausul dan kesepakatan. Tarif yang dikenakan kepada pelaku usaha LPG itu, kalau tidak salah Rp. 500.000,” katanya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, baru sekitar puluhan pangkalan di antara ratusan pangkalan yang mendaftarkan perizinan, baik melalui Hiswana Migas, maupun perorangan.

“Secara kolektif, belum banyak yang datang. Hal yang sama secara perorangan pun masih sedikit. Padahal perizinan pangkalan ini sangat vital bagi pelaku usaha,” tuturnya. (ron/sep)

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…