Apindo Tangerang Ajukan Gugatan UMK ke PTUN

 

 

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangerang, Banten, mengajukan gugatan upah minimum kabupaten/kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

"Kami hari ini resmi mengajukan gugatan UMK ke PTUN Bandung," Kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Gatot Purwanto di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, gugatan tersebut terkait revisi UMK setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.2 -HUK/2012 tentang Perubahan Besaran Upah Minimum (UMK) dan Pengaturan Upah Minumum Sektoral se-Tangerang.

"Revisi UMK yang dilakukan Gubernur Banten bisa berdampak pada pengurangan karyawan, penutupan pabrik serta pengurangan fasilitas kesejahteraan pekerja," katanya.

Ia mengingatkan, kenaikan UMK menyebabkan pengeluaran akan lebih besar dan bisa membuat perusahaan merugi.

Menurut Gatot, besaran upah buruh pada 2012 saat ini melonjak mencapai 400 ribu dari UMK awal yang sudah ditetapkan gubernur.

"Sebelumnya sekitar Rp1,381 juta per bulan, namun sekarang menjadi Rp1,605 juta - Rp1,758 juta.

Ia mengatakan, kenaikan itu menyebabkan pengusaha harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar upah buruh.

Dampak lainnya, kata dia, biaya produksi menjadi naik, biaya lembur karyawan dan Jamsostek meningkat, karyawan/buruh yang berhenti akan meningkat psangonnya, serta kenaikan pajak.

"Di sisi lain pengusaha tidak bisa menaikan biaya kontrak atau nilai jual dengan pembeli di luar negeri karena pengusaha mengikuti UMK sebesar Rp 1,381 juta per bulan," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan para pengusaha Taiwan, Korea Selatan dan China di Tangerang akan angkat kaki dari sini dan pindah ke daerah lain akibat kenaikan UMK," kata Gatot.

"Sebanyak 90 pengusaha di Kota Tangerang, Banten, mengaku keberatan dengan kenaikan UMK tersebut, bahkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan buruh," katanya.

Ia menambahkan, dari 250 anggota Apindo, 90 pengusaha menyampaikan keberatan secara tertulis terkait kenaikan UMK setelah direvisi gubernur.

"Mereka sudah menyampaikan keberatannya kepada Apindo dan akan melakukan PHK buruh," katanya.

Koordinator Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Wilayah Tangerang Koswara mengatakan, semestinya pengusaha menaati ketetapan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten.

"Intinya, perusahaan saat ini harus membayar upah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Banten," katanya.

Terkait gugatan tersebut, ia mengatakan pihaknya itu merupakan hak Apindo. "Silakan saja, tetapi SK yang dikeluarkan gubernur harus dijalankan oleh perusahaan," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…