Apindo Tangerang Ajukan Gugatan UMK ke PTUN

 

 

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangerang, Banten, mengajukan gugatan upah minimum kabupaten/kota ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

"Kami hari ini resmi mengajukan gugatan UMK ke PTUN Bandung," Kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Gatot Purwanto di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, gugatan tersebut terkait revisi UMK setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.2 -HUK/2012 tentang Perubahan Besaran Upah Minimum (UMK) dan Pengaturan Upah Minumum Sektoral se-Tangerang.

"Revisi UMK yang dilakukan Gubernur Banten bisa berdampak pada pengurangan karyawan, penutupan pabrik serta pengurangan fasilitas kesejahteraan pekerja," katanya.

Ia mengingatkan, kenaikan UMK menyebabkan pengeluaran akan lebih besar dan bisa membuat perusahaan merugi.

Menurut Gatot, besaran upah buruh pada 2012 saat ini melonjak mencapai 400 ribu dari UMK awal yang sudah ditetapkan gubernur.

"Sebelumnya sekitar Rp1,381 juta per bulan, namun sekarang menjadi Rp1,605 juta - Rp1,758 juta.

Ia mengatakan, kenaikan itu menyebabkan pengusaha harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk membayar upah buruh.

Dampak lainnya, kata dia, biaya produksi menjadi naik, biaya lembur karyawan dan Jamsostek meningkat, karyawan/buruh yang berhenti akan meningkat psangonnya, serta kenaikan pajak.

"Di sisi lain pengusaha tidak bisa menaikan biaya kontrak atau nilai jual dengan pembeli di luar negeri karena pengusaha mengikuti UMK sebesar Rp 1,381 juta per bulan," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan para pengusaha Taiwan, Korea Selatan dan China di Tangerang akan angkat kaki dari sini dan pindah ke daerah lain akibat kenaikan UMK," kata Gatot.

"Sebanyak 90 pengusaha di Kota Tangerang, Banten, mengaku keberatan dengan kenaikan UMK tersebut, bahkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan buruh," katanya.

Ia menambahkan, dari 250 anggota Apindo, 90 pengusaha menyampaikan keberatan secara tertulis terkait kenaikan UMK setelah direvisi gubernur.

"Mereka sudah menyampaikan keberatannya kepada Apindo dan akan melakukan PHK buruh," katanya.

Koordinator Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Wilayah Tangerang Koswara mengatakan, semestinya pengusaha menaati ketetapan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten.

"Intinya, perusahaan saat ini harus membayar upah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Banten," katanya.

Terkait gugatan tersebut, ia mengatakan pihaknya itu merupakan hak Apindo. "Silakan saja, tetapi SK yang dikeluarkan gubernur harus dijalankan oleh perusahaan," katanya.

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…