Genjot Penerimaan Negara - Perusahaan Tambang Bakal Diaudit

NERACA

Jakarta--- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menggenjot penerimaan negara dari  pertambangan pada 2012. Karena itu penerimaan negara menjadi salah satu target utama.  "Pertama, semakin tertib IUP-nya yang tadinya mereka bayar kepada daerah diharapkan nanti itu bayar ke pusat, karena kita saat itu juga ada sosialisasi bahwa pembayaran PNPB itu harus dari pusat, dari pusat didistribusikan lagi sesuai peraturan perundang-undangan ke daerah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite kepada wartawan di Jakarta,12/1

Selain itu, kata Thamrin, pemerintah juga  akan melakuka audit kinerja keuangan perusahaan tambang sehingga yang tidak sesuai pajaknya akan segera dinaikkan persentasenya. "Untuk melihat berapa produksi sebenarnya, dipanggil satu-satu nanti, audit pembayaran sendiri apa memang betul pajak-pajak itu sudah sesuai, karena faktanya banyak juga yang ditemukan BPKP bahwa seharusnya pajak anda itu sekian loh, jadi ada penambahan," terangnya

Thamrin menambahkan yang terakhir akan merevisi PP nomor 45 tentang PNBP sehingga persentase royalti dapat meningkat. "Di samping persentasenya naik, di satu sisi juga komoditasnya bertambah," tegasnya

Lebih jauh Thamrin member contoh  renegosiasi dan revisi PP nomor 45 tersebut sukses maka perusahaan tambang yang dihitung bukan hasil tonasenya tetapi akan diarahkan ke persentasenya. "Yang bertambah itu misalkan untuk renegosiasi, yang tadinya tonase itu akhirnya persentase, jadi itu keliatan lebih besar. Misal untuk INCO, kalau kita berhasil renegosiasi INCO, maka royaltinya akan naik. Di INCO itu hanya tonase, kalau dia persentase, misalnya terjadi harga nikel naik, penjualan naik, persentase juga akan naik," imbuhnya

Sebelumnya, Pengamat Pertambangan Priyo Pribadi Sumarno mengatakan untuk  menghindari tumpang tindih lahan pertambangan, pemerintah pusat didesak mengambil kembali wewenang yang diberikan otonomi daerah untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).  "Dalam peraturan pembuatan IUP kan saat ini bupati yang mengeluarkan karena ada otonomi daerah tetapi ini ada kesalahan fundamental yang diterapkan pada para bupati yang mengeluarkan izin tersebut," ujarnya

Menurut Priyo, wewenang bupati tersebut harus dilempar ke pusat agar tidak terjadi tumpang tindih yang menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). "Wewenang bupati seharusnya dilempar ke pusat sehingga tidak menimbulkan permasalah yang panjang seperti yang terjadi di Bima," ungkapnya.

Dikatakan Priyo menambahkan pemerintah harus mencabut IUP tersebut jika para pelaku tambang melakukan kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan kerugian di dalam negeri. "Apalagi kebanyakan pelaku tambang dari asing kan jadi harus lebih diprioritaskan dalam negeri ketimbang mereka," pungkasnya. **cahyo

 

 

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…