Harga Premium Tidak Naik
Akhirnya Pembatasan BBM Bersubsidi Ditunda
Jakarta--Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembatasan BBM bersubsidi atau premium hingga waktu yang tepat. Hal itu disebabkan karena saat ini harga minyak sedang bergolak akibat konflik politik yang terjadi di negara pengahasil minyak dunia, Libya. ”Ketika asumsi-asumsi itu berubah dimana harga minyak mendekati US$ 120 per barel dan juga terjadi inflasi, kita tunggu hasil studi dari tim yang akan dibahas bersama,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan di Jakarta,24/2.
Hatta menambahkan saat ini permerintah masih menunggu hasil kajian dari kelompok kerja (pokja) sosial-ekonomi bersama tiga universitas negeri yakni ITB, UI, dan UGM, terkait dampak dari pemberlakuan kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Lebih jauh kata Hatta, pemerintah melihat bila asumsi tersebut berubah akan menimbulkan distorsi besar bagi pasar ekonomi di Indonesia sehingga program pembatasan BBM tidak bisa dipaksakan. ”Karena itu kita cari waktu yang tepat,” ujarnya.
Terkait sampai kapan penundaan program pembatasan BBM bersubsidi tersebut, Hatta belum bisa memastikannya karena perlu dibicarakan kembali dengan dewan. ”Nanti, kita bicara dengan dewan dulu. Waktu itu bersama dewan rencananya bulan April tapi menunggu kajian. Karena itu kita akan bicarakan lagi dengan dewan,” ucapnya.
Berbeda dengan Hatta, Menteri Keuangan Agus Martowardojo justru berharap pembatasan BBM bersubsidi bisa diterapkan sesuai jadwal. Karena penundaan tersebut akan memiliki implikasi bengkaknya anggaran subsidi mencapai Rp3 triliun - Rp6 triliun”Tapi, kalau setelah dikaji ternyata kelayakan dan efektiftas kebijakannya tidak prima, bisa saja ditunda,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (24/2).
Menurut Agus, Kementerian Keuangan sebenarnya sudah memasukkan rencana pembatasan BBM bersubsidi itu dalam jadwal anggarannya, yakni menekan volume BBM bersubsidi tidak melebihi 38 juta kilo liter. Jika ternyata pembatasan BBM bersubsidi itu batal dilaksanakan pada 1 April 2011, bukan berarti rencana pembatasan itu dibatalkan sama sekali. "Intinya tetap akan ada pembatasan, namun hanya menunggu konsepnya lebih matang. Supaya sesuai dengan komitmen kami bahwa memang subsidi tetap akan diberikan kepada yang memang berhak untuk menerima subsidi," ujarnya. **ruhy
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…
NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…
NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…