KPK Pantau Penanganan Kasus Korupsi di Malut

KPK Pantau Penanganan Kasus Korupsi di Malut

NERACA

Ternate - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau sejauhmana penanganan kasus korupsi yang ditangani penegak hukum di Maluku Utara (Malut) karena ada yang belum tertangani hingga ke pengadilan.

"Memang, tidak banyak kasus korupsi di Malut mendapat supervisi dari KPK. Namun, KPK memastikan intensif memantau seluruh kasus korupsi di Malut, baik yang ditangani pihak Kejaksaan maupun Kepolisian," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, di Ternate, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut dia, kalau semua kasus korupsi yang ditangani Polda maupun Kejaksaan Tinggi(Kejati) pasti kalau sudah masuk penyidikan akan dilaporkan ke KPK. Bahkan, ada beberapa kasus korupsi di Malut yang mendapat supervisi KPK.

Salah satunya yakni kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sula dengan terdakwa mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode, Ahmad Hidayat Mus dan kasus Watterboom yang diduga melibatkan pejabat di Pemkot Ternate.

Selain itu, kasus dugaan suap mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayan IX (Maluku dan Maluku Utara), Amran Mustari yang diduga melibatkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan hingga kini belum ada penanganannya.

Oleh karena itu, kata La Ode, tidak menutup kemungkinan KPK juga akan melakukan supervisi, bahkan hingga mengambilalih sebuah kasus korupsi yang terjadi di Malut jika dalam penanganannya oleh Kejaksaan maupun Kepolisian tidak berjalan sesuai yang diharapkan."Kita akan melihat kalau kasus itu membutuhkan kerja keras, objeknya besar, melibatkan pejabat publik yang tinggi, biasanya KPK supervisi. Namun, bisa juga diambil alih KPK kalau misalnya tidak berjalan seperti yang diharapkan semua pihak," tandas dia.

Pantau Izin Tambang

Lalu, La Ode menyatakan, jajarannya intensif memantau setiap izin tambang yang diterbitkan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut)."KPK akan intensif memantau setiap perkembangan terkait perizinan tambang di Malut. Kalau tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan merusak lingkungan akan menjadi bahan evaluasi," kata dia.

Dia menyatakan, empat hal yang menjadi prioritas KPK diantaranya izin yang dikeluarkan pemerintah setempat bagi perusahaan yang tidak merusak lingkungan di lingkar tambang. Selain itu, setiap aktivitas pertambangan seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan regulasi yang dikeluarkan agar perusahaan bisa mengantisipasi tidak melakukan pencemaran dan masyarakat sekitar bisa terkena dampak dari aktivitas tambang tersebut.

Dia berharap agar setiap izin yang dikeluarkan untuk perusahaan tambang itu bisa meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, sehingga masyarakat di Malut bisa sejahtera. Kendati demikian, La Ode mengatakan, pihaknya akan membuka diri dan menerima laporan tersebut untuk ditindak-lanjuti. Kalau dilaporkan, maka KPK akan terbuka menerima laporan.

La Ode menjelaskan, KPK sudah mendapat informasi mengenai 27 IUP yang diduga bermasalah di Malut. Pihaknya akan menanyakan langsung duduk persoalannya ke Pemprov Malut selaku pihak yang menerbitkan 27 IUP tersebut."Apapun yang berhubungan dengan sistem perizinan, termasuk izin usaha pertambangan telah kita bicarakan dengan Bupati/ Wali Kota di Malut," ujar dia.

La Ode mengakui, sesuai dengan hasil kajian KPK selama 2015, ada 3.000 lebih izin pertambangan, diantaranya ada di Malut yang diterbitkan. KPK akan fokus melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi praktik korupsi."Kami akan mengintensifkan pengawasan di bidang pertambangan, agar tidak lagi ada masalah dalam pengelolaan tambang dan bisa meningkatkan kesejahtraan bagi masyarakat sekitar," tandas La Ode. Ant

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…