KY Terima 712 Laporan Masyarakat

KY Terima 712 Laporan Masyarakat

NERACA

Jakarta - Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pada semester pertama 2017 KY menerima 712 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi ketika memberikan paparan laporan pengawasan hakim di Gedung KY Jakarta, Rabu (26/7).

Selain 712 laporan masyarakat, KY juga menerima 761 surat tembusan pada semester pertama 2017. Farid menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama ini mengalami penurunan dibandingkan dengan laporan masyarakat yang diterima KY pada semester pertama 2016.

Pada periode Januari hingga Juni 2016 KY menerima 830 laporan masyarakat dan 964 surat tembusan."Kemungkinan tren ini disebabkan karena pemahaman masyarakat tentang pelanggaran KEPPH semakin baik dan berkualitas," ujar Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan laporan yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta substansi akan dilakukan registrasi. Dari 712 laporan masyarakat yang diterima KY, laporan yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi untuk dilakukan registrasi berjumlah 136 laporan."Proses ini menjadi penanganan laporan pendahuluan yang dilakukan oleh KY," tukas Farid. 

Usulan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi

Lalu, Farid menjelaskan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi untuk 33 orang hakim yang dinyatakan telah melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)."KY telah menyampaikan usul penjatuhan sanksi terhadap 33 orang hakim kepada Mahkamah Agung (MA), karena melanggar KEPPH," ujar dia.

Dari usulan sanksi yang diberikan sebanyak 27 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, lima hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan seorang hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.

Dari 33 orang hakim terlapor yang dijatuhi sanksi, mayoritas karena melakukan kesalahan pengetikan (typo error), yaitu sebanyak 16 hakim (48,48 persen). Kemudian bersikap tidak profesional menjadi penyebab pelanggaran KEPPH berikutnya, yaitu sebanyak 10 hakim (30,30 persen).

"Pelanggaran KEPPH lainnya yaitu karena tidak berperilaku adil telah dilakukan oleh tiga hakim, kemudian tiga hakim dinyatakan selingkuh, dan seorang hakim tidak bisa menjaga martabat hakim," ujar Farid.

Lebih lanjut Farid mengatakan dari 33 orang hakim terlapor, sebanyak empat hakim terlapor sudah direspons oleh MA dengan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sementara itu sepuluh hakim dinyatakan oleh MA masuk teknis yudisial dengan catatan."Kalau 18 orang hakim lainnya masih dalam proses komunikasi dengan MA karena belum direspons, jadi kami masih menunggu tindak lanjutnya," pungkas Farid. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…