Bank DKI Tutup Kantor Cabang di Luar Jawa

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Fokuskan bisnis di Jakarta dan Pulau Jawa, per 14 Agustus 2017 mendatang, Bank DKI menutup 5 kantor layanan di luar pulau Jawa, yaitu Medan, Balikpapan, PekanBaru, Palembang, dan Makassar. Penutupan kantor tersebut telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat OJK No. 186/PB.12/2017. Demikian disampaikan Corporate Secretary Bank DKI, Zulfarshah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (27/7).

Zulfarshah menjelaskan bahwa penutupan kantor diluar Jawa tersebut merupakan implementasi visi dari Bank DKI yang memfokuskan pada pembangunan Jakarta. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penutupan kantor di luar Jawa telah diajukan dalam Corporate Plan dan Rencana Bisnis Bank, dan juga telah disetujui oleh pemegang saham pengendali. “Penutupan kantor cabang Bank DKI di luar Jawa telah melalui evaluasi dan perencanaan yang matang,” ujar Zulfarshah.

Ia menjelaskan Bank DKI telah melakukan komunikasi dan pemberian informasi kepada nasabah-nasabah. Untuk nasabah Dana Pihak Ketiga, ia menyarankan agar seluruh nasabah menutup rekening giro, deposito serta tabungan yang ada. Jika nasabah tabungan belum melakukan penutupan rekening tetap bisa melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bersama atau ATM jaringan Prima. Sedangkan bagi nasabah DPK yang terkait dengan kredit masih tetap berjalan meski cabang telah ditutup. “Tabungan yang ada bisa dimintai nasabah permohonan pindah ke bank lain. Segala proses ini sepenuhnya akan dibantu Bank DKI tanpa dikenai biaya,” tukasnya.

Sementara untuk nasabah kredit, pihak bank menyarankan untuk melakukan pelunasan atau dilakukan take over melalui bank lain. Jika tidak, nasabah masih bisa melakukan penyetoran angsuran kredit ke rekening tabungan masing-masing. Khusus bagi nasabah kredit kategori kurang lancar, diragukan atau macet, akan dilakukan restrukturisasi kredit, pelunasan dipercepat dengan diskon bunga dan denda ataupun eksekusi lelang agunan jika memang terpaksa.

Ia menambahkan bahwa Bank DKI juga memberikan masa transisi kepada nasabah untuk penyelesaian hak dan kewajibannya. Secara operasional tidak ada transaksi terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2017, namun masih ada petugas Bank DKI di kantor cabang tersebut untuk membantu penyelesaian nasabah sampai akhir Oktober 2017. “Seluruh kewajiban Bank DKI baik terhadap nasabah giro, deposito, tabungan maupun nasabah kredit tentu akan diselesaikan dengan baik, Bank DKI akan bertanggung jawab membantu penyelesaian nasabah,” ujar Zulfarshah.

 

BERITA TERKAIT

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…