Pertambangan - Izin Freeport Bakal Dicabut Jika Smelter Tidak Jadi Dibangun

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut izin ekspor konsentrat jika PT Freeport Indonesia tidak menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral "smelter" dalam waktu lima tahun. Pemerintah akan mengontrol pembangunan smelter Freeport setiap 6 bulan.

"Terkait sanksi, nanti ada wacana dari Kemenkumham dalam mengontrol kemajuan agar Freeport sungguh-sungguh bangun smelter. Kita berikan izin untuk mempercepat pembangunan dan dievaluasi setiap enam bulan. Apakah nanti dibekukan atau dicabut dan sebagainya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, sebagaimana disalin dari laman Antara.

Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan Freeport sudah sepakat dalam membangun smelter dalam waktu lima tahun dan akan selesai paling lambat 2022. Selama pembangunan smelter, pemerintah juga memberikan izin bagi Freeport untuk mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit menambahkan Kementerian ESDM dapat merekomendasikan pencabutan izin ekspor jika Freeport tidak mencapai 90 persen dari evaluasi enam bulan.

"Artinya 90 persen dari rencana enam bulan harus tercapai. Kalau tidak tercapai, seperti saya bilang di Permen 6 itu, Dirjen Minerba memberikan rekomendasi untuk mencabut izin ekspornya," tutur Bambang.

Kementerian ESDM pun sudah menyurati PT Freeport Indonesia untuk melaporkan kemajuan pembangunan smelter paling lambat pada 15 Agustus 2017. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Freeport diwajibkan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pemegang IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penerimaan negara dari tambang PT Freeport Indonesia akan lebih besar jika perusahaan tersebut memakai skema kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) daripada Kontrak Karya (KK).

Teguh Pamudji mengatakan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal telah memperhitungkan perbandingan penerimaan negara melalui kontrak IUPK dan skema pajak "prevailing".

"Perbandingan sudah ada, antara penerimaan negara dari IUPK dan KK sudah dihitung, sekarang masih prevailing. Dengan ketentuan sekarang, penerimaan akan lebih besar," kata Teguh.

Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan Freeport tidak perlu khawatir dengan sistem pajak prevailing dalam IUPK yang dinilai akan merugikan perusahaan karena adanya pajak-pajak baru yang dibebankan di masa mendatang.

Kementerian ESDM sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jaminan investasi jangka panjang yang mengatur pemungutan pajak dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Selain itu, Kementerian ESDM juga menyampaikan rencana revisi Undang-Undang (UU) dengan Kemenko Perekonomian tentang penerimaan daerah. "Mengenai PP kita usahakan bagaimana yang paling ideal untuk regulasi yang menjadi pegangan bagi pemegang IUPK. Ini yang masih dibahas bagaimana menjadi satu peraturan yang menampung pajak daerah dengan pajak pusat," kata Teguh.

Ia menambahkan Kementerian Hukum dan HAM juga akan memfasilitasi regulasi satu paket antara kewajiban fiskal pemerintah pusat dan daerah dalam kontrak IUPK. Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini masih berunding untuk menemukan solusi dari empat poin, yakni stabilitas investasi jangka panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen dan pembangunan Smelter.

Indonesia mencatatkan peringkat 11 di antara 89 penilaian (81 negara) dunia untuk kategori Indeks Tata Kelola tambang pada Resource Governance Index (RGI/Indeks Tata Kelola Sumber Daya) tahun 2017 yang mencapai angka memuaskan, yaitu 68 dari 100.

Sementara itu, menorehkan capaian angka yang sama yaitu 68 dari 100, subsektor minyak dan gas bumi (migas) juga menduduki peringkat ke-12. Tata kelola tambang dan migas di Indonesia mencatatkan subsektor ganda (tambang dan migas) yang paling seimbang diantara negara-negara lain yang memiliki subsektor ganda.

"Penilaian yang memuaskan dari lembaga penilai internasional ini membuktikan pengelolaan sektor ESDM di Indonesia sudah memenuhi kaidah transparansi dan akuntabilitas berskala internasional," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko.

Prestasi subsektor pertambangan maupun migas Indonesia dalam hal manajemen pendapatan dinilai sangat baik, dimana keduanya mendapat nilai 76 dari 100, namun kinerja tata kelola sumber daya pertambangan dilemahkan oleh rendahnya harga komoditas akibat perlambatan permintaan global. Selain itu deplesi mineral yang telah memberikan tekanan pada industri pertambangan Indonesia.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…