Polemik Beras Oplosan

Kasus penyitaan 1.161 ton beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) oelh Satgas Pangan ternyata menyisakan polemik. Banyak pihak yang mempertanyakan di mana letak kesalahan PT IBU. Pasalnya, tindakan PT IBU yang membeli beras ke petani dengan harga tinggi bukanlah sebuah kejahatan. Bahkan, seharusnya pemerintah mendukung kesejahteraan dan kemakmuran petani.

Tidak hanya itu. PT IBU dituduh menjual subsidi dengan harga mahal, dan membeli beras dari petani dengan harga tinggi sehingga mematikan penggilingan kecil. Kemudian, menipu konsumen dengan kandungan gizi tak sesuai label, hingga menjual beras premium padahal jenis medium. Namun, pimpinan perusahaan itu membantah semua tuduhan tersebut, karena mereka tidak pernah membeli beras subsidi tapi langsung dari petani. Sedangkan beras subsidi hanya ada di Bulog.

“PT IBU membeli di atas harga HPP (Harga Pembelian Pemerintah), kenapa disalahkan? Apa salah mereka? Padahal tujuan dari negara itu untuk itu (menyejahterakan petani)” ujar pengamat pertanian Sutrisno Iwantono kepada pers, menanggapi polemik tersebut.

Mantan Ketua Alumni IPB Muhammad Said Didu juga mengomentari kasus framing beras tersebut. Meski twit Said Didu tidak bermaksud membela produsen beras tersebut ataupun menyalahkan penegak hukum, tapi meluruskan pengertian yang salah selama ini dipublikasikan.

Adapun subsidi output adalah subsidi beras untuk rakyat miskin yang dulu diberikan nama Raskin dan sekarang diubah namanya menjadi Rastra. Subsidi input ditujukan untuk menekan biaya produksi petani agar petani bisa sejahtera, bukan untuk menekan harga jual produk petani.

Terkait ada perubahan subsidi input atau kebijakan lain, pemerintah akan mengeluarkan Harga Patokan Pemerintah (HPP) untuk gabah maupun beras. HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani.

Karena yang diatur harga terendah, maka sangat tidak benar jika penegak hukum melarang petani jika menjual lebih mahal. Ingat bahwa penerapan HPP minimum tujuannya adalah untuk melindungi petani, jangan digunakan untuk menekan harga petani. “Ini salah. Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi sehingga harus jual murah. Ini tidak ada aturannya,” ujarnya.

Patut diketahui, beras nonsubsidi ini dikenal dengan nama umum beras kualitas premium, harganya bebas lewat mekanisme pasar, alias tidak diatur. Maksudnya, agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yang mahal. Beras premium adalah beras kualitas tertentu sehingga memilik rasa, tekstur, atau kandungan gizi beda dengan beras biasa. Untuk menjadikan beras premium, pengusaha harus investasi cukup besar untuk pengeringan lebih lanjut, membuat tampilan dan kemasannya menarik dan jalur marketing yang lebih mahal.

Dalam hal beras yang diatur umumnya adalah beras medium yang disebut Rastra, sementara beras lainnya tidak termasuk barang pengawasan. Beras lainnya diawasi melalui mekanisme hukum yang lain, seperti UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen dll.

Sementara itu, HPP itu harga minimum dan berlaku bahwa Bulog wajib membeli gabah/beras petani dengan patokan minimum HPP. Itulah batasannya. Nah, kalau ada swasta yang membeli beras di atas HPP tidak ada yang dilanggar dan tidak ada yang dirugikan. Bahkan sama sekali tidak ada kaitan dengan subsidi seperti yang dituduhkan.

Adapun penerapan HPP minimum bertujuan untuk melindungi petani bukan untuk menekan harga petani. Khusus untuk beras harga produk yang dikendalikan adalah Harga Pembelian Minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra.  Harga pembelian minimum Bulog terhadap produk petani tidak lain adalah untuk melindungi petani, bukan melarang petani menjualnya lebih mahal.

Karena itu kalangan penegak hukum hendaknya berhati-hati dalam menerapkan sanksi hukum terhadap kasus beras oplosan ini. Jika pengusaha dituduh melakukan kecurangan, maka fakta hukum di pengadilan yang akan membuktikannya. Hanya persoalannya yang patut jadi renungan kita bersama, apakah ada aturan pemerintah yang membatasi pengusaha yang berusaha mengeruk keuntungan semaksimal mungkin dengan beban ongkos seringan-ringannya sesuai teori dasar ekonomi Adam Smith?

 

BERITA TERKAIT

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

BERITA LAINNYA DI Editorial

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…