Divestasi RS Siloam Buton - Lippo Karawaci Jual Properti Ke First REIT

NERACA

Jakarta - Entitas usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Andromeda Sakti (PT AS) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat dengan SHButon Investment I Pte, Ltd (SHBI), sehubungan divestasi Rumah Sakit Siloam Buton. Penjualan tersebut dilakukan melalui PT Primakreasi Propertindo dan PT Grand Villa Persada.

Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin, disebutkan, PT AS menjual dua petak tanah dengan luas keseluruhan sekitar 21.847 meter per segi yang teletak di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara yang di atasnya terletak bangunan rumah sakit setinggi tiga lantai dengan nama RS Siloam Buton. Rumah sakit ini terdiri dari rumah sakit dan area perawatan kesehatan tambahan dengan luas lantai sekitar 10.796 meter per segi dan sebuah bangunan mal ritel satu lantai dengan nama Lippo Plaza Buton dengan luas lantai 11.138 meter per segi.

Kata Direktr LPKR, Richard Setiadi, sehubungan dengan rencana transaksi ini, PT AS dan SHBI telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (PJBB) pada tanggal 20 Juli 2017, di mana jual beli properti dilakukan dengan harga Rp273,6 miliar termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) wajib dibayar oleh pembeli kepada penjual pada tanggal penandatanganan AJB.

Dirinya menjelaskan, nilai dari rencana transaksi kurang dari 20% ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2016. Pelaksanaan rencana jual beli properti akan dilakukan setelah dipenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam PJBB, kecuali persyaratan tersebut dikesampingkan oleh para pihak terkait sesuai dengan ketentuan PJBB.

Sehubungan dengan penandatanganan PJBB dan sebagai syarat pelaksanaan jual beli properti berdasarkan PJBB, PT Wisma Jatim Propertindo (WJP), anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki LPKR, juga telah menandatanganani deed of indemnity dengan HSBC Institutional Trust Services (Singapore) Limited.

WJP sepakat untuk menjamin kewajiban PT AS berdasarkan PJBB dan dokumen terkait transaksi lainnya dan memberikan ganti rugi kepada HSBC dalam hal HSBC mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran PT AS atas pelaksanaan kewajiban PT AS berdasarkan PJBB maupun dokumen transaksi lainnya.”Nilai penjaminan WJP diberikan dengan nilai maksimum setara dengan nilai jual ditambah seluruh pajak dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Firts REIT dan HSBC," jelasnya.
Dia melanjutkan, mengingat saat ini PT AS baru menandatanganani PJBB dan penjualan properti belum terjadi, maka belum memiliki dampak apapun terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan. SHBI merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh First Real Estate Investment Trust (Firts REIT).

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…