Pemerintah Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan pajak eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) bagi yang ingin berinvestasi di Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Migas ini merupakan bentuk respons dari pemerintah atas keluhan ruwetnya aturan pajak dari PP no 79 tahun 2010," kata Sekretaris Ditjen Migas ESDM, Susyanto di Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam acara diskusi bersama pewarta tersebut Susyanto menjelaskan bahwa PP Nomor 79 Tahun 2010 banyak hal yang dikeluhkan oleh para investor, terutama masalah pajak. "Keluhan pajak masih dominan makanya ada revisi dan juga untuk 'community development'sudah masuk anggaran jadi seharusnya tidak jadi masalah lagi," katanya.

Poin yang direvisi antara lain perubahan ketentuan mengenai insentif kegiatan usaha hulu migas. Kedua, penambahan ketentuan mengenai besaran bagi hasil yang lebih dinamis. Selanjutnya, perubahan biaya ketentuan saat eksploitasi. Persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan ketentuannya juga dirubah serta ketentuan biaya yang tidak dapat dikembalikan juga sudah diatur.

Kelebihan lainnya adalah depresiasi atau penyusutan aset yang sistematis menjadi lebih cepat daripada aturan PP 79. Pajak Cost Sharing atau bagi hasil juga telah dihilangkan. Serta aturan mengenai fasilitas pajak yang diturunkan kepada hal sistematisnya juga dibebaskan. Kemudian pengaturan dengan sistem operasi kerja per lapangan (field basis) diganti menjadi per wilayah kerja (block basis).

Selain itu, ada juga pembebasan atas bea masuk impor barang yang digunakan ketika melakukan kegiatan operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan sebagainya. Di tahap eksploitasi atau produksi migas, pada bagian (split) untuk kontraktor juga dapat dibebaskan dari pajak. Jenis pajak yang dibebaskan antara lain misalnya bea masuk impor, PPN dan PPN BM.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan sektor minyak dan gas tidak lagi menjadi primadona penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perannya terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Rionald, sektor migas menyumbang Rp 198 triliun dari total Rp 352 triliun PNBP pada 2012. "Sektor migas menyumbang sekitar 59 persen dari total PNBP," katanya.

Kontribusi sektor migas selalu di atas 50 persen hingga 2014. Sejak 2015, jumlah PNBP sektor migas menurun hanya Rp 78 triliun dari total Rp 256 triliun atau hanya sekitar 30 persen dari total PNBP. Rionald menambahkan, penurunan kontribusi sektor migas terhadap PNBP salah satunya disebabkan oleh penurunan kegiatan eksplorasi migas. “Turunnya eksplorasi membuat produksi bergantung pada sumur tua. Dampaknya, produksi tidak maksimal dan biaya operasi mahal,” pungkasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis, sepanjang 2016, rata-rata produksi minyak 831 ribu barel per hari dan produksi gas bumi mencapai 1.418 ribu barel ekuivalen minyak per hari. Dalam APBN-P 2016, lifting minyak ditargetkan hanya 820 ribu barel per hari dan gas 1.150 ribu barel ekuivalen minyak per hari. “Apresiasi saya untuk kerja keras seluruh pihak," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

Produksi dan lifting migas yang melebihi target tersebut, kata Jonan, terjadi di tengah rendahnya harga minyak dunia. Realisasi harga minyak Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) hingga akhir 2016 adalah US$ 39,5 per barel dengan asumsi harga di APBN-P 2016 US$ 40 per barel.

Realisasi lifting 2016 ditopang oleh delapan dari sepuluh proyek migas yang rampung tahun ini. Di antaranya fasilitas puncak produksi Blok Cepu sebesar 185 ribu barel per hari, produksi lapangan Bukit Tua oleh Petronas Carigali Ketapang sebesar 20 ribu barel per hari, serta proyek Pertamina EP di Lapangan Pondok Makmur dan Lapangan Donggi. Sedangkan biaya pengganti operasi (cost recovery) yang akan dibayar pemerintah tahun ini mencapai US$ 11,4 miliar. Angka ini lebih tinggi dibanding batas yang dipatok APBN-P 2016 sebesar US$ 8,4 miliar.

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…