NERACA
Jakarta - Kajian terbaru yang dilakukan QBE Insurance menyatakan banyak perusahaan di Indonesia yang tidak siap menanggulangi risiko bisnis, seperti sekitar separuh perusahaan tidak miliki asuransi tanggung gugat bisnis sama sekali. “Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah perusahaan di Indonesia memerlukan lebih banyak edukasi. Dengan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, perusahaan-perusahaan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi, serta berpotensi menempatkan bisnis, konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi,” kata Presiden Direktur QBE General Insurance Indonesia dalam rilis di Jakarta, Rabu (19/7).
Hasil riset QBE menunjukkan hanya 54 persen dari perusahaan yang disurveI memiliki asuransi tanggung gugat bisnis seperti tanggung gugat pihak ketiga, tanggung gugat publik, gangguan usaha, tanggung gugat produk, tanggung gugat siber, tanggung gugat pemberi kerja, tanggung gugat dewan direksi dan tim manajemen, atau jaminan indemnitas profesi.
Kajian QBE yang diberi judul "Harga Sebuah Penyesalan" ini didasarkan pada wawancara 300 UKM dan perusahaan skala besar di Indonesia. Wawancara yang berlangsung pada April dan Mei 2017 ini berfokus pada berbagai risiko bisnis, baik yang ada sekarang maupun di masa depan. Dalam 12 bulan terakhir, risiko yang paling sering ditemui adalah kehilangan pendapatan karena gangguan usaha (32 persen), inventaris yang hilang atau rusak (23 persen), kerusakan peralatan (22 persen), peretasan sistem bisnis dan komputer (20 persen), kerusakan bangunan perusahaan (20 persen), dan kecelakaan kerja (20 persen).
"Risiko-risiko ini dihadapi oleh perusahaan yang berada pada lingkungan dengan tantangan bisnis yang semakin besar. Berdasarkan kajian, kami menemukan bahwa 31 persen dari perusahaan-perusahaan Indonesia menerima tuntutan hukum karena masalah produk atau layanan mereka pada tahun lalu," tutur Sattar.
Sedangkan terkait pemahaman dan kepemilikan asuransi tanggung gugat bisnis dewan direksi dan tim manajemen, ternyata tingkat kepahaman hanya mencapai 35 persen dan hanya 26 persen yang memiliki. Begitu pula dengan asuransi indemnitas profesi, tingkat kepahaman mencapai 30 persen dan tingkat kepemilikan 17 persen. Di sisi asuransi tanggung gugat publik dan produk, tingkat kepahaman adalah 24 persen dan tingkat kepemilikan 16 persen.
AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…
NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…
NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…
AIA Hadirkan Buku Polis Digital ePolicy NERACA Jakarta - Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian bumi menjadi komitmen bersama untuk mencapai…
NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…
NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…