KPK Minta Pemda Hindari Penyalahgunaan Kewenangan

KPK Minta Pemda Hindari Penyalahgunaan Kewenangan

NERACA

Malang - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta para wali kota untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan roda pemerintahan di daerah.

"Dengan demikian maka akan terhindar dari korupsi," kata Basaria di hadapan 89 wali kota seluruh Indonesia dalam acara Rapat Kerja Nasional Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ke-XII di Kota Malang, Rabu (19/7).

Menurut dia, proses penegakan hukum memang harus dilakukan, tetapi adalah lebih baik dilakukan hal-hal yang bersifat pencegahan. dengan begitu, maka tindakan represif yang harus dilakukan aparat penegakan hukum tidak perlu terjadi.

Dia mengatakan, sebenarnya pemerintah daerah dalam hal ini para wali kota tidak harus cemas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memajukan kesejahteraan rakyat di daerah. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan menghindari kemungkinan pemanfaatan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, keluarga dan atau orang lain. Jika itu bisa dilakukan, maka dipastikan tidak akan ada korupsi di dalamnya. Pemanfaatan semua keuangan negara, harus sesuai dengan arah dan tujuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kata dia, KPK sudah membentuk tim koordinasi dan supervisi di 22 provinsi untuk membantu pemerintah daerah jika menemukan sejumlah keraguan dan persoalan dalam melaksanakan program pemerintahan di daerah.

Kehadiran tim koordinasi dan supervisi itu harus dijadikan sebagai tempat bagi pimpinan daerah melakukan sejumlah kmonsultasi agar tidak salah jalan ke depannya."Ya untuk sementara baru 22 provinsi, karena masih sangat kekurangan personil. Ke depan diharap bisa disemua provinsi,” ujar dia.

Pelaksanaan tugas kepemerintahan di daerah, lanjut pensiunan jenderal polisi itu, sudah jelas diatur dengan sejumlah peraturan. Sehingga jika itu dilakukan dengan normal, maka diyakini tidak akan berbenturan dengan aturan hukum. 

Dia juga meminta kepada kepala daerah untuk segera melaporkan kondisi jika ada situasi dimana pemerintah merasa diperas oleh aparat penegak hukum lainnya. Hal ini agar tidak membiarkan persoalan itu menjadi persoalan panjang dan bisa melibatkan banyak orang."Dilaporkan saja, sehingga tidak merugikan lebih banyak orang lagi," kata dia.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada kesempatan sama, meminta para wali kota untuk menghindari pemanfaatan anggaran yang bisa memantik korupsi.

Dia menyebut, sejumlah wilayah rawan korupsi di daerah yang patut dihibdari para wali kota dan seluruh kepala daerah antara lain, dana bantuan sosial, uang perjalanan dinas, pajak dan retribusi serta sejumlah anggaran lainnya."Hindari semuanya yang bisa menjerat, lakukan pemanfaatanya sesuai aturan yang ada," kata dia.

Dia mengaku sangat berat tanggung jawab yang diemban para kepala daerah termasuk para wali kota. Namun hal itu harus dilakukan, asalkan tetap berada di dalam peraturan yang berlaku. 

Wali Kota Kupang Jonas Salean menyatakan tetap melakukan semua pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasar ketentuan yang ada. Dia bahkan mengatakan selalu melakukan konsultasi untuk kepentingan pemanfaatan keuangan yang ada."Kami di beberapa kesempatan lakukan konsultasi dengan pihak kepolisian dan BPK untuk kepentingan pemanfaatan anggaran. Kami tidak ingin terjebak dalam jeratan hukum," kata Jonas. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…