Lelang Titik Reklame Diduga Berpotensi Korupsi

Lelang Titik Reklame Diduga Berpotensi Korupsi

 Jakarta-Proses lelang titik  reklame di DKI Jakarta diduga kuat berpotensi korupsi. Dugaan praktek korupsi itu kemungkinan “kongkalikong” peserta lelang dengan oknum panitia lelang. Modusnya, panitia lelang tidak memeriksa kebenaran materiil dari  syarat formil peserta lelang. “Potensi praktik korupsi dalam mekanisme pelelangan titik reklame itu cukup besar. Contohnya, surat kuasa produk sebagai syarat mengikuti lelang ternyata tidak dilakukan pengecekan secara cermat dan benar,” kata Aktifis Good Governance Watch (G2W), Muhammad A. Mantika, S.H kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/2).

 Praktik lainnya, kata Muhammad, berupa surat kuasa produk dari pemilik produk digunakan peserta lelang hanya untuk memenuhi persyaratan formil saja. Padahal pemilik produk belum tentu mengiklankan produknya. Sehingga peserta lelang yang menang bisa  menawarkan lokasi reklame kepada klien lainnya. yang ingin menggunakan lokasi tersebut untuk iklan produknya. Klien tersebut memberikan surat kuasa produk kepada peserta lelang yang menang dan peserta lelang tersebut menggantikan surat kuasa yang telah diajukan sebelumnya. “Di sinilah peluang terjadinya praktik dugaan suap menyuap,” urainya.

 Praktik lelang seperti ini tentu saja tidak sesuai dengan prinsip-prinsip lelang dan merupakan praktik  curang yang membuka peluang terjadinya kejahatan korupsi. “Untuk mencegah hal tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memastikan peserta lelang tidak boleh lagi menarik surat kuasa produk yang telah diajukan peserta dan tidak boleh mengijinkan adanya pergantian produk paling tidak selama 1 tahun sesuai dengan jangka waktu Surat Ketetapan Pajak Daerah. Jika ada peserta yang mengganti surat kuasa produknya, maka kemenangan lelang peserta tersebut dibatalkan. Jika ada penggantian produk, patut diduga telah terjadi tindakan korupsi berupa suap,” tegas Muhammad.

 Muhammad mendesak Pemda DKI Jakarta memeriksa laporan keuangan dan pajak peserta lelang selama tiga bulan terakhir. Hal ini  untuk memastikan perusahaan itu memenuhi  kewajiban negara. Selain itu perlu dichek kepemilikan workshop dan tenaga-tenaga ahli yang dimilikinya. “Ini penting menyangkut kualitas konstruksi reklame untuk menjamin keselamatan publik. Beberapa konstruksi reklame roboh dan membahayakan keselamatan publik,” ungkap Muhammad.

 Semua persyaratan itu memiliki dasar pertimbangannya dan karena itu, demikian Muhammad, Pemerintah Daerah, khususnya Panitia Lelang, tidak boleh asal-asalan dan main-main dengan kebenaran syarat-syarat peserta lelang tersebut. G2W sendiri mengawasi pelaksanaan lelang reklame yang diselenggarakan Pemda DKI Jakarta. “Kami sudah memiliki sejumlah dokumen persyaratan dari para peserta yang menang reklame. Jika kami temukan adanya pergantian produk dari para peserta itu, maka patut diduga telah terjadi praktik suap antara peserta dengan oknum Pemda DKI Jakarta,” kata Muhammad. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…