73 Persen Laporan ke KPPU Terkait Tender

73 Persen Laporan ke KPPU Terkait Tender

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan sejak berdiri hingga 2017 komisi yang dia pimpin telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah sebanyak 1.278 laporan atau 73 persen dari total laporan.

"Sejak KPPU berdiri hingga 2017, terdapat 2.537 laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 73 persen terkait pengadaan barang dan jasa," kata Syarkawi melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (19/7).

Syarkawi mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya memiliki peran penting dalam mendongkrak perekonomian nasional. Belanja barang dan jasa dapat menjadi pengungkit perekonomian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pemerataan dan penanggulangan kemiskinan.

"Sayang, tidak tidak sedikit proses pengadaan barang dan jasa yang justru berujung pada praktik persaingan tidak sehat dan korupsi," tutur dia.

Karena itu, bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK), KPPU mengadakan Workshop "Risiko Penyimpangan dalam Semua Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Pembuktiannya" untuk mencegah persaingan tender yang tidak sehat.

Syarkawi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksaan kerja sama KPPU dan BPK terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam rangka pencegahan dan pencegahan dan penanganan perkara dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

"Workshop ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi Investigator KPPU dan Auditor BPK dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus penyimpangan tender. KPPU dan BPK ingin mendorong efisiensi ekonomi nasional," jelas dia. 

Menurut Syarkawi, KPPU dan BPK ingin mendorong efisiensi ekonomi nasional. KPPU memiliki tugas mendorong efisiensi belanja barang dan jasa dan efisiensi dalam perekonomian secara umum, sedangkan BPK menginginkan efisiensi dalam pengeluaran anggaran pemerintah."Bila efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa dapat diwujudkan, maka akan membawa dampak yang sangat signifikan bagi pembangunan nasional," tutur dia.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, APBN 2017 yang mencapai Rp2.100 triliun harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan atau mengurang ketimpangan, penyerapan tenaga kerja dan mengurangi penduduk miskin.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga kerap kali menyampaikan harapan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai lima persen hingga tujuh persen dalam lima tahun."Basis dari pertumbuhan ekonomi tinggi adalah pertumbuhan produktivitas, dasar dari produktifitas adalah efisiensi, guna mendorong efisiensi, salah satu caranya, yakni lewat proses kompetisi yang sehat," kata Syarkawi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

BERITA LAINNYA DI

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…