Dinamika Transportasi Daring Butuh Respon Cepat

 

NERACA

Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perhubungan dapat merespon cepat dalam menghadapi dinamika transportasi dalam jaringan (daring). Sejak 1 Juli 2017, Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.26 Tahun 2017, yang mengatur tarif batas atas dan bawah untuk taksi daring.

"Dalam situasi transisi ini, dalam rangka memudahkan masyarakat, terutama di perkotaan untuk mengakses layanan transportasi yang menciptakan, terjangkau, pemerintah harus merespons dinamika perubahan yang sangat cepat ini sehingga semuanya bisa menerima dan layanan transportasi bisa mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi masyarakat dan bagi penggunanya," kata Presiden saat membuka rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (18/7).

Rapat terbatas tersebut ini dibicarakan mengenai pengaturan transportasi 'online'. “Transportasi 'online' merupakan salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari. Transportai 'online' sudah mulai dikenal dan diterima publik di beberapa kota dan juga dipandang memiliki manfaat," tambah Presiden, sebagaimana disalin dari laman Antara.

Ada 3 hal pokok yang diatur dalam PM 26 Tahun 2017, yaitu tarif batas atas dan bawah, kuota, dan STNK. Menurut pemantauan Kemenhub, penerapan tiga hal pokok tersebut dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menyatakan tarif yang diberlakukan dibagi menjadi dua wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa. dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp3.700/km.

Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan) hingga biaya alat komunikasi (handphone).

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan, namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, penegakan hukum tetap dilakukan, namun penegakan tersebut lebih bersifat pemberian sanksi simpatik berupa peringatan belum sampai pada sanksi tilang. Sehingga Pudji mengimbau pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti imbauan Kemenhub.

Pemberlakuan PM 26/2017 itu memerlukan waktu penyesuaian sekitar tiga hingga enam bulan, nanti setelah setelah enam bulan baru diterapkan penegakan hukum yang tegas. Pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengatakan, transportasi daring yang saat ini banyak beroperasi di kota-kota besar mendapatkan status legal sebagai angkutan sewa khusus berdasarkan tersebut.

"Dengan lahirnya PM Nomor 26/2017 adalah sebuah bentuk keyakinan bahwa angkutan sewa khusus merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dihindari dan ini sudah menjadi keseharian," kata dia, disalin dari laman yang sama.

Menurut Mulyana, dalam regulasi itu banyak hal yang diakomodir berdasarkan masukan dari sejumlah pihak seperti bukan hanya soal legalitas, tetapi hal lain yang kerap jadi hambatan transportasi daring.

Dia mengemukakan, taksi dalam jaringan tidak bisa disamakan dengan taksi reguler sehingga dicarilah nomenklatur lain yaitu di angkutan sewa khusus, yang dibedakan dengan angkutan sewa umum.

Kementerian Perhubungan ingin berbagai angkutan baik seperti taksi reguler maupun transportasi daring dapat terwujud secara harmonis sehingga industri angkutan di kawasan perkotaan juga berjalan baik. Mengenai kebijakan penetapan tarif batas bawah, hal itu dilakukan agar jangan sampai pendapatan baik taksi reguler maupun transportasi daring mendapat pendapatan di bawah UMR.

Kementerian Perhubungan saat ini mengklaim sedang mengadakan riset terkait dengan kuota dan tarif taksi daring karena pemerintah harus menetapkan hal tersebut dengan sangat berhati-hati.

Terkait digital "dashboard", dia berharap agar sudah dapat diakses sehingga akan sangat bermanfaat dalam melakukan monitoring pengawasan lapangan, seperti untuk mengetahui berapa jumlah taksi daring yang beroperasi di suatu daerah.

Dengan demikian, lanjutnya, sehingga dapat diketahui pemberi izin di daerah tersebut dan seluruhnya bakal diketahui berapa jumlah taksi daring di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk KIR di lapangan dinilai agak sedikit terjadi hambatan kelambanan, tetapi diharapkan dengan telah diluncurkannya KIR swasta beberapa waktu lalu maka diharapkan persoalan yang di lapangan yang dihadapi taksi daring terkait proses untuk memperoleh KIR juga dapat diatasi.

Pengamat sektor transportasi Achmad Izzul Waro kehadiran layanan transportasi dengan mekanisme pemesanan via aplikasi daring dengan harga terjangkau menjadi solusi pagi pengguna angkutan umum, yang sebelumnya harus memilih angkutan umum yang kebanyakan kurang aman dan nyaman serta taksi yang relatif mahal.

Namun ekonom INDEF Berly Martawardaya mengingatkan harga rendah yang selama ini menjadi daya tarik layanan taksi berbasis aplikasi daring jangan sampai mengarah pada predatory pricing, tarif dengan subsidi besar yang bakal membangkrutkan pihak lain. bari/mohar/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…