Ada Tambahan Pasokan - Regulator Prediksi Tidak Perlu Impor Gas 2019

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan Indonesia tidak perlu mengimpor gas pada 2019 karena ada tambahan produksi dari tiga lapangan, yakni Lapangan Jangkrik, Tangguh Train 3 dan Blok Masela.

Sebelumnya berdasarkan data Neraca Gas Bumi Indonesia, impor gas dilakukan mulai 2019 dengan perkiraan kebutuhan sebesar 1.672 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), kemudian pada 2020 sebesar 1.677 MMSCFD, 3.552 MMSCFD pada 2025, 3.722 MMSCFD pada 2030, dan terus meningkat sampai 3.548 MMSCFD pada 2035.

"Beberapa ladang gas dengan berhasilnya di Jangkrik, yang tadinya didesain menghasilkan 400 sampai 450 MMSCFD, setelah dites bisa ditingkatkan menjadi 600 MMSCFD. Jadi kemungkinan besar 2019 tidak perlu impor karena produksi kita bagus dari yang diperkirakan," kata Wirat di Jakarta, disalin dari Antara.

Wirat menjelaskan Lapangan Jangkrik yang dikelola oleh ENI dan akan berproduksi pada 2018 tersebut memiliki kapasitas produksi tambahan menjadi 600 MMSCFD dari yang sebelumnya hanya 450 MMSCFD.

Selain itu, Lapangan Tangguh Train 3 mulai mengalirkan gas "on stream" pada 2020 dan menambah pasokan hingga 3,8 MTPA (million ton per annual). Kemudian, produksi Blok Masela direncanakan mencapai 9,5 MTPA plus 150 MMSCFD. "Tahun 2020 Tangguh Train 3 akan operasi, berarti supply kita akan naik lagi. Kita harap Masela pada 2025 sampai 2027, begitu produksi, supply akan naik lagi," kata dia.

Menurut Wirat, impor gas pada 2019 tidak perlu dilakukan karena kebutuhan gas dalam negeri tidak sebanyak yang diperkirakan. Kebutuhan gas untuk program penyediaan listrik 35.000 MW juga mengalami penurunan karena belum selesainya pembangunan PLTG.

"Kita harap PLTG punya PLN sudah diresmikan. Kalau sesuai itu, rencana konsumsi gas kita akan sesuai yang diharapkan karena pembangkit konsumsi gasnya lumayan besar, sedangkan untuk transportasi dan industri naiknya pelan-pelan," kata Wirat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan skema pipa virtual atau "virtual pipeline" untuk distribusi gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) mulai dibangun pada 2018.

IGN Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah tengah menunggu hasil kajian dari perusahaan yang akan membangun pipa virtual tersebut, yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT PLN.

"Kita sekarang sedang dalam progres. Pertamina sedang melakukan studi, demikian juga PLN dan PGN. Studi mana yang paling optimum. Kita berharap tahun depan sudah implementasi," kata Wirat.

Ada pun skema pipa virtual adalah sistem penyaluran gas dari gas alam cair melalui kapal vessel LNG yang menghubungkan antarpulau di Indonesia. Wirat mengatakan banyak investor yang sudah tertarik dengan pembangunan pipa virtual yang memakan dana total infrastruktur tersebut sebesar 48 miliar dolar AS hingga 2030 mendatang.

Pembangunan pipa virtual akan dibagi dalam 4 "cluster" di wilayah yang belum memiliki infrastruktur gas, yaitu Cluster I mencakup wilayah Papua dan Papua Barat dengan kebutuhan gas mencapai 427 juta kaki kubik per hari (MMSCFD).

Cluster II mencakup wilayah Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara dengan kebutuhan gas mencapai 290 MMSCFD. Cluster III berada di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan dengan kebutuhan gas 284 MMSCFD.

Selanjutnya, Cluster IV berada di Kepulauan Natuna dan Kalimantan Barat dengan kebutuhan gas 50 MMSCFD. Wirat menilai sistem penyaluran gas menggunakan pipa virtual ini akan membuat rantai pasokan lebih efektif sehingga harga gas LNG menjadi lebih efisien.

Sebelumnya, Indonesia menghadapi sejumlah tantangan cukup besar untuk mencapai porsi gas bumi dalam bauran energi nasional yang ditargetkan sebesar 23 persen pada 2025. Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Danny Praditya dalam paparannya di acara Gas Indonesia Summit & Exhibition 2017 seperti disalin dari Antara mengungkapkan Indonesia sebagai negara yang terus tumbuh memiliki kebutuhan energi yang juga meningkat.

"Kebutuhan energi tersebut harus dipenuhi dengan cara yang menjamin ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi," katanya. Menurut dia, dengan target porsi gas dalam bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025, artinya dalam waktu sembilan tahun ke depan, pemakaian gas domestik harus dua kali lipat dari pemakaian pada 2016. "Ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang juga besar bagi semua pihak," katanya.

Danny mengatakan sejumlah tantangan tersebut adalah percepatan pembangunan pasar dan infrastruktur. "Pada 2025 targetnya adalah menambah 40.000 km lebih jaringan pipa gas dan beberapa 'LNG hub' untuk sistem distribusi. Untuk itu, perlu terobosan baik teknologi, model bisnis sampai dengan tata kelola," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…