Mohon penertiban atas pemasangan rambu-rambu lalu lintas liar di sepanjang jalan SMK Negeri 6 Jakarta , yang berupa tanda dilarang masuk(forbidden) dari arah SMA Negeri 14 Jakarta, dan tanda jalan satu arah. Rambu-rambu liar tersebut dipasang oleh ketua RW 09, tanpa ada bukti persetujuan dari warga.
Tidak ada stiker dinas perhubungan pada rambu-rambu tersebut. Mohon ditertibkan, karena merugikan warga sekitar, dan hanya demi kepentingan sepihak. Mohon kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar ditertibkan juga mobil-mobil dan motor yang parkir sembarangan di jalan. Atas tindak lanjutnya diucapkan banyak terima kasih.
Farid, Jakarta
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…