Koperasi Berjalan di Tempat

Menginjak usianya ke-70 tahun, koperasi di negeri ini tampaknya masih tetap berjalan di tempat. Artinya, belum terlihat kemajuan yang berarti. Bahkan, perkembangannya bisnisnya kalah jauh dibandingkan pelaku usaha atau bisnis lain seperti perusahaan swasta maupun BUMN.

Kita malah sering mendengar banyak stigma buruk seperti koperasi abal-abal, koperasi yang tidak profesional, koperasi bodong, yang terkesan tidak rapi dan dipercaya dalam kegiatan usahanya. Bahkan Menkop dan UKM Puspayoga mengingatkan, akan menutup 43.000 koperasi di seluruh Indonesia, karena menghadapi mismanajemen dan tidak mampu membayar pajak.

Padahal, sejak berlakunya UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, khususnya pasal 63 sudah disebutkan bahwa  untuk memberi perlindungan kepada Koperasi, pemerintah dapat: pertama, menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi.

Kedua, menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lain. Inilah bentuk keberpihakan yang memang lazim dilakukan di berbagai belahan dunia terhadap gerakan ekonomi kerakyatan.

Ketentuan ini dengan tegas dan transparan mencerminkan komitmen pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam UUD 1945. Bidang yang dilindungi  yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat. Pelaksanaannya bersifat dinamis dengan mempertimbangkan  aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan dalam berusaha.

Jika melihat perbandingan di beberapa negara maju, ternyata juga memperlihatkan keberpihakan seperti itu. Upaya keberpihakan kepada koperasi dan pengusaha kecil, ternyata sudah dilakukan di banyak negara. Di Jepang dan Eropa, misalnya, ternyata melakukan perlindungan serupa terhadap nelayan. Pantai-pantai di Jepang misalnya, malah  mendapat jatah atau kavling untuk koperasi sekaligus koperasi bersangkutan dipercaya sebagai penjaga dan pelindung  kelestarian alam lingkungan di sana.

Sebab, memang ada sumber daya tertentu yang harus diberikan kepada masyarakat setempat dan tidak dapat dibebaskan untuk diusahakan oleh setiap orang. Bahkan reklamasi kawasan pantai oleh pihak-pihak tertentu harus memperoleh izin dari induk koperasi setempat.

Upaya tersebut ternyata membuahkan hasil, yakni berkembangnya koperasi setempat secara luar biasa. Di sektor pertanian misalnya, untuk menghitung efisiensi usaha pertanian, koperasi setempat diminta untuk berhitung dan menentukan kelayakan atau efisiensi serta efektivitas lahan pertanian. Tujuannya adalah untuk menjaga optimalisasi hasil pertanian.

Malah, di Amerika Serikat, pemerintah setempat sudah memberi perhatian khusus kepada koperasi. Di sana ada semacam peraturan yang diberlakukan untuk melindungi usaha kecil termasuk koperasi yaitu small business act (SBA). Tujuannya adalah mewujudkan tata perekonomian yang baik dan untuk menjamin stabilitas nasional yang dinamis.

Kedua tujuan itu dapat dicapai dengan baik apabila kompetisi terjamin dan berkembang. Makna yang dapat ditarik dari kebijakan dalam SBA itu adalah perlunya mengembangkan potensi usaha kecil dan koperasi sehingga ia akan bisa turut berpartisipasi dalam sistem perekonomian negeri paman Sam yang notabene adalah sangat liberal.

Hal yang kontras justru terjadi di Indonesia. Di negeri ini, koperasi dianaktirikan atau sengaja dibonsai. Masalah pembinaan misalnya, yang selama ini berkiprah hanyalah Kementerian Koperasi dan UKM, yang belum sepenuh hati. Intensitas memang tinggi, namun pembinaannya cenderung sporadis dan serba tidak tuntas. Gerakan koperasi seolah dibiarkan berjalan sendiri. Ada kesan, gerakan ini mulai kembali diperhatikan manakala bersamaan momentumnya dengan hari koperasi, setiap 12 Juli. Di luar momen tanggal tersebut, tidak ada gerakan alias sepi dan senyap. 

Padahal, menurut hemat kami, kalau koperasi ingin maju seperti di negara lain, maka seharusnya dibina oleh banyak kementerian teknis terkait. Koperasi di bidang pertanian, selayaknya dibina oleh Kementerian Pertanian, koperasi di bidang perdagangan oleh Kementerian Perdagangan. Pembinaan lintas sektoral antarkementrian sangat strategis dilakukan, bila semangat memajukan koperasi tidak setengah hati di negeri ini. Semoga!

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…