DITJEN PAJAK SIAP PERIKSA 5.000 WAJIB PAJAK (WP) - IMF: Ambisius, Target Rasio Pajak 2019

Jakarta-Lembaga keuangan internasional International Monetary Fund (IMF) menilai target Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan agar rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 16% pada 2019, merupakan target yang ambisius. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa 5.000 wajib pajak peserta program tax amnesty.

NERACA

Direktur Pelaksana IMF Mitsuhiro Furusawa mengatakan, target tersebut ambisius lantaran sampai tahun lalu, rasio pajak Indonesia terhadap PDB baru mencapai 10,3%.  Meski demikian, IMF akan memberikan dukungan kepada pemerintah Indonesia dalam mengejar target tersebut.

"Saya pikir ini adalah suatu target yang ambisius. Saya harap itu bisa dicapai. Yang terpenting adanya keinginan dari pemerintah. IMF sepenuhnya mendukung," ujar Furusawa di acara Konferensi Tingkat Tinggi IMF-Indonesia di Jakarta, pekan lalu.

Furusawa mengatakan hal itu merupakan tantangan bagi Indonesia serta negara-negara di kawasan Asia Tenggara lainnya. Menurut dia, rasio pajak memang perlu ditingkatkan untuk menambah penerimaan negara. “Tantangan juga semakin jelas, tax revenue rendah di Asia," ujarnya.

Menurut dia, saat ini dunia internasional masih mempunyai sejumlah tantangan, contohnya pada sektor perdagangan hingga kebijakan The Fed. Untuk itu, potensi pajak di dalam negeri perlu ditingkatkan melalui peningkatan rasio pajak. "15% minimum rekomendasi kita. Ini akan bisa mengakomodasi kebutuhan negara," ujarnya

Menurut dia, terdapat kelemahan dari pemerintah pada beberapa negara untuk menangkal tax evasion. Untuk itu, perlu kerja sama lintas negara agar tak lagi ada potensi penerimaan pajak yang justru melenceng dari perkiraan.

"Ekonomi di Asia makin terintegrasi, tax planning makin banyak. Inisiatif baru sudah ada, ada AEoI (keterbukaan informasi perpajakan) dengan standar international. OECD juga punya BEPS (Base Erosion & Profit Shifting), penting karena mencakup keseluruhan tax issues," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Departemen Urusan Fiskal IMF Vitor Gaspar mengatakan, target rasio pajak yang ditetapkan Sri Mulyani sebesar 16% merupakan hal yang dapat dilakukan karena merupakan langkah jangka panjang.

"Mungkin ada rasio pajak yang masih kecil dengan kemampuan negara yang harus menjalankan fungsinya. Tujuan akhirnya adalah mencapai 16% PDB sebagaimana yang disampaikan Sri Mulyani sangat mungkin, dan memiliki pendekatan jangka panjang untuk mengoptimalkan penerimaan dengan sebuah standar yang digunakan banyak negara di dunia," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengaku, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar target rasio pajak tersebut, kendati mungkin tak akan tercapai. Target rasio pajak 16% pada 2019 muncul karena ada keinginan Presiden Jokowi untuk mewujudkan perekonomian yang lebih inklusif dan berkelanjutan. "IMF mengatakan bahwa hampir tidak mungkin untuk menaikkan (rasio pajak) dalam waktu dua tahun sebesar lima persen. Tapi kami ingin coba, supaya seluruh jajaran pajak tahu bahwa kami masih jauh dari yang kami inginkan," ujarnya.  

Adapun dalam meningkatkan rasio pajak terhadap PDB, Sri Mulyani akan terus melakukan kebijakan reformasi perpajakan. Reformasi tersebut diupayakan melalui perbaikan bisnis proses, perbaikan sistem informasi dan teknologi (IT), hingga mengekstensifikasi pajak.

Di samping itu, peningkatan penerimaan pajak juga akan digenjot dengan memperkuat komitmen Indonesia dalam melaksanakan keadilan pajak internasional. Komitmen tersebut menurut dia, sudah muncul sejak tahun lalu, ketika pemerintah menginisiasi program amnesti pajak guna memperluas basis data perpajakan di dalam maupun luar negeri.

WP Tidak Jujur

Pada bagian lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan menggelar pemeriksaan terhadap 5.000 peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, pemeriksaan dilakukan lantaran para wajib pajak (WP) tersebut diketahui melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam tax amnesty. Salah satunya, yakni tidak jujur dalam mengungkapkan harta yang dimilikinya.

Selain itu, pemeriksaan pajak juga hanya akan dilakukan kepada WP yang sudah ikut tax amnesty, namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh setelah program itu berakhir pada akhir Maret 2017 lalu. "Ada 5.000 Wajib Pajak yang tidak mengubah perilaku. Tax amnesty sudah lewat, tapi dia melakukan hal tadi, tidak pernah bayar, bayar tapi salah. Ini ada analisanya," ujar Angin seperti dikutip laman CNNIndonesia.com, Jumat (14/7).

Lebih lanjut dia menyebutkan, pemeriksaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) peserta tax amnesty diperkenankan oleh UU Tax Amnesty melalui pasal 18. Apabila nantinya ditemukan harta yang belum dilaporkan, WP bisa dikenakan sanksi lebih berat.

Berdasarkan pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. "Kami berharap, WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh," ujarnya.

Meski demikian, dia mengingatkan pemeriksan tetap memprioritaskan WP yang tidak ikut tax amnesty. Pihak DJP tidak akan melakukan pemeriksaan bagi para WP yang telah mengikut tax amnesty. Namun, menurut Angin, pemeriksaan bisa dilakukan sewaktu-waktu apabila dalam SPT 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam program tax amnesty.

"Untuk SPT 2016 kedepan kita bisa melakukan pemeriksaan, tapi 2015 ke belakang tidak ada pemeriksaan kecuali nanti ditemukan harta yang belum dilaporkan, sesuai pasal 18," ujarnya.

Selain itu, DJP juga bisa menjebloskan WP dengan tunggakan sekurang-kurangnya Rp100 juta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. LP Batu Nusakambangan dikenal sebagai kurungan para narapidana dengan kejahatan kelas berat.

Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, institusinya menjadikan upaya penyanderaan (gizjeling) sebagai upaya terakhir dalam menindak WP yang tak kunjung melunasi kewajibannya. Mereka yang tak juga memenuhi kewajibannya setelah masa gizjeling, berpeluang dipindah ke LP Batu Nusakambangan.

Gizjeling merupakan salah satu cara otoritas pajak dalam rangka memenuhi target penerimaan pajak. Asal tahu saja, pemerintah sendiri telah menambah target penerimaan pajak hingga Rp20 triliun.

Ken menegaskan, memberikan perintah kepada sebanyak 341 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia untuk setidaknya menyandera satu WP dengan syarat status tunggakan pajaknya telah berketetapan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Tindakan penyanderaan dilakukan kepada WP 'bandel' yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya. "Untuk di-

gizjeling dan itu sudah inkracht, nilainya minimal Rp100 juta ke atas, dan maksimal dia dimasukan ke Lapas dalam kurun dua kali enam bulan. Jadi, kalau bandel lebih dari enam bulan tidak bayar, maka kami pindahkan ke Nusakambangan," ujar Ken.

Pada awal Mei lalu, DJP sempat menjebloskan seorang WP berprofesi pengusaha lantaran mempunyai tunggakan pajak. Sebelum menyandera WP tersebut, DJP telah melakukan serangkaian tindakan penagihan. Sayangnya, pengusaha berinisial HS itu juga tidak memanfaatkan haknya untuk mengikuti program amnesti pajak.

Upaya gizjeling dinilai ampuh untuk memaksa para sandera melunasi tunggakan pajak mereka. Bahkan, dia mengklaim hampir 90% sandera pajak melunasi utangnya setelah sebelumnya sempat ditahan di lapas.

Seperti diketahui, DJP akan terus menyisir potensi pajak dari para WP yang diketahui masih memiliki tunggakan dalam pemenuhan kewajibannya. Target penerimaan Rp59,5 triliun pun dipatok dari penegakan hukum.

Hingga semester I-2017, DJP telah mengantungi penerimaan Rp28 triliun dari upaya pemeriksaan, penyelidikan dan pengawasan. Dari upaya ekstra tersebut, DJP memasang target bisa mengoleksi Rp58 triliun tahun ini.

Hingga Juni, realisasi penerimaan perpajakan secara keseluruhan (pajak dan bea cukai) pada semester I-2017 tumbuh 9,6% mencapai Rp571,9 triliun. Pada periode yang sama di tahun sebelumnya hanya sebesar Rp522 triliun. agus/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…