MK: DPR Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus

MK: DPR Segera Bentuk Badan Peradilan Khusus

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berharap pemerintah dan DPR dapat segera membentuk badan peradilan yang khusus menangani sengketa hasil pilkada.

"Para hakim sangat berharap kalau pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) segera bentuk badan peradilan khusus yang menangani pilkada, maka itu akan lebih baik," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/7).

Arief mengatakan dengan adanya badan peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada, maka MK akan menjadi lebih fokus dalam penanganan perkara pengujian undang-undang. Lebih lanjut Arief mengakui bahwa pihaknya mengalami hambatan dalam menyelesaikan perkara uji materi undang-undang, karena harus menyisihkan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada.

"Maka para hakim sebetulnya berharap pembentuk UU segera membentuk badan peradilan khusus sehingga kami bisa fokus menangani perkara-perkara yg kewenangannya diberikan oleh UUD," ujar Arief.

Ketentuan Pasal 157 UU Pilkada memang menunjuk MK sebagai tempat terkahir dalam penyelesaian sengketa Pilkada sebelum terbentuknya badan peradilan khusus. Sementara itu ada putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 telah membatalkan kewenangan MK untuk mengadili sengketa Pilkada.

"Tapi karena belum ada badan peradilan khusus yang tangani sengketa Pilkada, maka permohonan diajukan ke MK," kata Arief. 

Kembali Jabat Ketua MK

Sementara itu, Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2017-2020 memutuskan Arief Hidayat kembali menjabat sebagai Ketua MK."Musyawarah mufakat memberikan amanah kembali kepada saya untuk melanjutkan kepemimpinan," kata Arief.

Arief juga mengatakan pihaknya berharap masyarakat Indonesia bisa membantu mengawal dia dalam menjalani sisa masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Proses pemilihan Ketua MK di ruang pemusyawaratan hakim dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 11.15 WIB.

Proses pemilihan dilakukan dalam rapat tertutup yang hanya dihadiri sembilan hakim konstitusi mlalui musyawarah mufakat."Meskipun berjalan hampir tiga jam, bisa dihasilkan pemilihan melalui musyawarah mufakat jadi tidak perlu voting terbuka sebagaimana dilakukan pada waktu-waktu lalu," jelas Arief. 

Arief juga menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2015 hingga 2017, dan akan memasuki masa pensiun pada April 2018.

Kemudian Arief Hidayat mengucapkan sumpah di hadapan Mahkamah (delapan orang hakim konstitusi) sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2017 – 2020."Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Arief saat mengucapkan sumpah di Gedung MK Jakarta. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…