Hatta: MA Butuh Tambahan 4.000 Hakim

Hatta: MA Butuh Tambahan 4.000 Hakim

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebutkan bahwa berdasarkan beban kerja MA, maka pengadilan Indonesia masih kekurangan 4.000 orang hakim.

"Sebenarnya MA masih membutuhkan 4.000 orang hakim. Tapi saat ini yang diberikan (kuota rekrutmen hakim) baru 1.684 orang hakim," ujar Hatta usai menghadiri pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Jumat (14/7).

Hatta kemudian berharap rekrutmen hakim yang akan dilaksanakan pada Agustus 2017 nanti dapat mencapai target 1.684 orang hakim."Sehingga beban para hakim yang ada di daerah dapat diringankan," tambah dia.

Menurut Hatta, kondisi pengadilan di Indonesia pada saat ini mengalami krisis kekurangan hakim. Hatta menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan SK untuk 86 pengadilan di Tanah Air, namun hingga saat ini belum dapat sepenuhnya beroperasi karena tidak adanya sumber daya hakim."Oleh karena itu, mudah-mudahan rekrutmen ini dapat mengisi pengadilan yang akan kita resmikan," pungkas Hatta. 

Lalu, Hatta menjamin pihaknya terbuka dalam melakukan seleksi 1.600 orang hakim yang rencananya akan digelar pada Agustus 2017."Ya (rekrutmen hakim) sangat terbuka bahkan diumumkan oleh Menpan-RB sendiri," ujar Hatta.

Hatta mengatakan tidak ada satu hal pun yang ditutupi terkait dengan rekrutmen hakim yang dilakukan melalui seleksi CPNS tersebut. Menurut Hatta, semua pihak yang memenuhi persyaratan, memiliki hak dan kesempatan yang sama."Harapan kami mudah-mudahan banyak peminatnya, sehingga kami bisa memilih dan mendapatkan lulusan yang lebih berkualitas," kata Hatta.

Lebih lanjut Hatta mengatakan bahwa pelaksanaan rekrutmen hakim ini dibantu oleh beberapa lembaga negara dan melibatkan beberapa perguruan tinggi."Kami di sini hanya mengikuti saja, karena yang melaksanakan adalah sistem dari Menpan-RB serta Badan Kepegawaian Negara, kami di sini adalah pengguna," kata Hatta. 

Sementara, Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta menegaskan bahwa status jabatan hakim hingga saat ini masih dalam pembahasan, mengingat Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang belum disahkan."Status hakim itu belum pasti, statusnya masih dibahas," ujar Sukma.

MA telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal, setelah mendapat penetapan kebutuhan CPNS oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…