Lagi, Benny Tjokro Lepas Saham di RIMO

NERACA

Jakarta - Investor kawakan di pasar modal, Benny Tjokrosaputra kembali melepas kepemilikan sahamnya di PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) sebanyak 2.762.100.972 unit. Langkahnya ini mengurangi kepemilikan saham Benny Tjokro menjadi 50,02% dari sebelumnya sebesar 56,72%. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Dengan demikian jumlah saham Benny Tjokro atas perusahaan tersebut menjadi 20.474.542.776 saham dari sebelumnya berada di level 23.236.643.748 saham. Meski demikian, Benny Tjokro masih memiliki saham mayoritas di RIMO. Harga saham RIMO ditutup Rp 268 pada penutupan perdagangan Jumat (14/7) atau tak bergerak dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro yang juga direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX) menambah kepemilikan saham (MYRX). Sebelumnya, dia memiliki porsi saham sebesar 10,41% namun kepemilikan sahamnya kini mencapai 10,7%. Benny menambah kepemilkan saham secara 3 tahap. Transaksi tersebut terjadi pada 16 Juni 2017, transaksi kedua terjadi pada 19 Juni 2017, dan transaksi ketiga terjadi pada 20 Juni 2017.

Dari porsi sahamnya kini, setidaknya Benny sudah menambah 230,98 juta saham baru. Total, kini dia memiliki 8,42 miliar saham MYRX atau setara dengan 10,7% saham MYRX. Sementara itu, PT Ficomindo Buana Registrar bertugas sebagai share registrar.

Pada perdagangan akhir pekan kemarin, Saham RIMO masuk dalam pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran terjadi peningkatan harga dan aktivitas transaksi saham RIMO di luar kebiasaan dibanding priode sebelumnya atau unusual market activity (UMA). Kata Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, sehubungan dengan terjadinya UMA ini, BEI mengharapkan para investor untuk memperhatikan jawaban perseroan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasinya.

Di samping itu, investor sebaiknya mengkaji kembali rencana aksi korporasi perseroan apabila rencana itu belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).”Pertimbangkan juga berbagai kemungkinan yang dapat timbul dikemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," terangnya.

Menurut Eko, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…