RI Bisa Amburadul Tanpa Perppu Pembubaran Ormas

Jakarta-Pengamat politik UI Prof Arbi Sanit menilai Indonesia tanpa Perppu pembubaran ormas radikal, diyakini bisa amburadul. “Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu pembubaran ormas radikal, sudah tepat. Mengapa? Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, keresahan masyarakat sudah bisa diatasi,” ujarnya. 

Dia menyampaikan hal tersebut saat tampil sebagai pembicara pada diskusi politik bertajuk “Selamatkan NKRI, Bubarkan Ormas Anti Pancasila” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Jakarta, Jumat (14/7). 

Arbi Sanit mengakui, kalau ada yang banyak menuding kalau Perppu tersebut sangat terpaksa dikeluarkan, itu memang benar. “Kalau pemerintah tak segera menerbitkan Perppu ini, saya tak bisa membayangkan Indonesia akan seperti apa dengan munculnya ormas-ormas radikal anti Pancasila. Indonesia bisa amburadul,” ujarnya. 

Dia juga tak heran jika ada kelompok pembela HAM menentang lahirnya Perppu tersebut. Para pejuang HAM di Tanah Air itu, mereka teman-teman saya, hanya melihat adanya pelanggaran HAM terhadap individu. Mereka tak menyadari bahwa individu yang mereka bela, justru mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia secara keseluruhan.” Dia meyakini kebhinekaan di Indonesia tak akan ada lagi, jika pemerintah tak bersikap tegas terhadap ormas-ormas radikal anti Pancasila.

Ketika ditanya peluang pemerintah, jika Perppu tersebut dibawa ke Mahkamah Kosntitusi? Arbi secara gamblang menyatakan, pemerintah bisa saja kalah di MK dan Perppu tersebut batal, karena hakim-hakim di MK, takut menghadapi tekanan massa. “Mudah-mudahan hakim di MK, memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan berani menghadapi resiko, sehingga mereka berani mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, Jokowi bisa bernasib seperti Ahok, jika hakim MK memenuhi tuntutan pembatalan Perppu Pembubaran Ormas Radikal. Ahok yang sesungguhnya benar, ternyata kalah di persidangan karena hakimnya takut menghadapi tekanan massa. “Kalau Perppu ini tidak ada, Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia seenaknya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan aktivis garis keras Forkot, Mixil, juga mendukung dikeluarkannya Perppu tersebut. Dia melihat, saat ini yang "kebakaran jenggot" dengan dikeluarkan Perppu ini, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah memang telah melarang keberadaan HTI di negeri ini. 

“Saat ini, HTI telah ada di 34 provinsi. Dengan pemahaman mereka, pemerintahan saat ini dianggap kafir. Ini sangat berbahaya. Mereka hanya mengakui negara Islam. Sementara di Indonesia penduduknya tidak hanya beragama Islam,” tegas Mixil.

Seperti diberitakan sebelumnya, HTI adalah ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah, akan melalukan uji materi terhadap Perppu Pembubaran Ormas Radikal. mohar/fba 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…