Dana Desa Terserap Rp30 triliun

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Dana desa yang dialokasikan pada 2017 sebanyak Rp60 triliun hingga pertengahan tahun baru terserap sekitar Rp30 triliun karena kapasitas sumber daya manusianya kurang memadai untuk mengelola anggaran. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan saat membuka diskusi bertajuk "Menyoal Keberpihakan Negara terhadap Masyarakat Adat Beserta Hak Ulayat dalam Pembangunan Ekonomi dan Pembentukan Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia", di Jakarta, Kamis (13/7).

"Sudah beberapa tahun berjalan, dana desa tampaknya kurang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Misalnya saja, angka kemiskinan masih di kisaran 28,5 juta jiwa. Kondisi itu terjadi karena penyerapan dana desa belum maksimal, salah satu penyebabnya, kapasitas pemerintah desa mengelola anggaran masih cukup rendah," kata Nata.

Alhasil, pihaknya di Bina Pemerintahan Desa akan terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM sehingga dana desa dapat dikelola secara baik. “Kendala kami, anggaran di Kemendagri untuk membina aparatur pemerintahan desa hanya mencapai sekitar Rp21 milyar. Padahal pihak kementerian bertanggung jawab meningkatkan kapasitas SDM di sekitar 74.010 desa di Indonesia. Misalnya, satu desa dikali lima orang, tentu hal tersebut akan jadi masalah,” tambahnya.

Dalam kesempatan sama, ia mengapresiasi pembentukan asosiasi pengajar hukum adat (APHA) dan berjanji akan menfasilitasi diskusi lebih lanjut dengan pihak kementerian. “Saya harap forum diskusi mengenai negara dan hukum adat hari ini dapat terus berlanjut dan dibuat lebih besar lagi demi memetakan masalah hukum dan hak ulayat di Indonesia,” kata Nata.

Negara perlu berpihak Acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Jakarta, Kamis, turut diisi paparan dari sejumlah pakar, diantaranya Dekan FH Universitas Pancasila Ade Saptomo, Guru Besar FH Universitas Parahyangan Catharina Dewi Wulansari, dan Pengajar FH Universitas Atma Jaya Caritas Woro Murdiati.

Dalam forum diskusi itu, Prof Ade menjelaskan keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditentukan dari keberadaan masyarakat adat. "Power (kekuatan) dari Indonesia sebagai state (negara) ada pada masyarakat adat. Pasalnya, jika negara bubar, masyarakat adat akan tetap utuh," kata Ade. Dengan demikian, negara harus berpihak terhadap hak dan kepentingan masyarakat adat.

Meski demikian, Ade menambahkan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat adat cenderung menafikkan perspektif hidup komunitas tersebut. "Misalnya dalam urusan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. Negara cenderung memaksakan adanya pengukuran dan pemberian sertifikat, tetapi buat masyarakat adat, misalnya suku Nagari di Sumatra Barat itu tidak cocok dengan sistem atau hukum adat komunitasnya," kata Dekan FH Universitas Pancasila tersebut.

Ia menambahkan, definisi kepastian hukum antara negara dan masyarakat adat pun kerap berbeda. Artinya, kebijakan pemerintah yang diklaim untuk masyarakat adat belum tentu mengakomodir kepentingan mereka. Dengan begitu, menurut Ade para pembuat kebijakan sekaligus jajaran di peradilan perlu menggali nilai-nilai hidup yang membentuk hukum ulayat. "Sesuai amanat konstitusi, hukum negara harus dibuat dengan mempertimbangkan nilai-nilai hidup masyarakat ulayat," kata Ade.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

Tingkat Kepatuhan DHE SDA Cukup Baik

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tingkat kepatuhan (compliance) untuk devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…