Teror Terhadap Polisi Harus Dilawan

 

Oleh : Stanislaus Riyanta, Pengamat Intelijen dan Terorisme, Alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen UI

Aksi brutal terhadap Polri terjadi kembali. Dua Bhayangkara yang sedang sholat Isya di Masjid Falatehan Mabes Polri diserang dengan menggunakan sangkur oleh orang yang diduga bagian dari kelompok teror 30/06/2017 pukul 19.40 WIB. Anggota Polri tersebut, AKP Dede Suhatmi dan Briptu M Syaiful Bakhtiar terluka karena ditusuk pada bagian leher. Sesaat sebelum melakukan aksinya, pelaku meneriakkan kata “thogut” lalu langsung menikam anggota Brimob yang berada tepat di sebelahnya dengan menggunakan sangkur.

Pelaku yang kemudian lari kea rah Blok M sambal menantang dan mengancam anggota Brimob akhirnya berhasil ditembak mati setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan. Pelaku diketahui membawa tas yang berisi beberapa barang termasuk identitas berupa KTP yang masih diselidiki keasliannya.

Teror terhadap anggota Polri sangat gencar dilakukan oleh kelompok teroris.  Kejadian Thamrin, Solo, Jawa Timur, Kampung Melayu, Medan, dan Mabes Polri ini diindentifikasi dilakukan oleh kelompok radikal yang berafiliasi kepada ISIS, yaitu JAD (Jamaah Anshar Daulah) yang mempunyai hubungan dengan Bahrun Naim di Timur Tengah.

Kewenangan Intelijen

Mengingat aksi teror yang mengarah kepada anggota Polri yang semakin brutal dan sudah menimbulkan korban jiwa, maka tindakan tegas harus dilakukan, teror harus dilawan. Kelompoknya dicari dan diamankan. Para operator dari aksi-aksi ini harus ditangkap dan dihukum karena melakukan kejahatan luar biasa, teror.

Polri sudah mempunyai peta jaringan kelompok radikal,  daftar mantan narapidana terorisme yang masih berperilaku radikal, dan para simpatisan kelompok radikal. Langkah-langkah seperti man to man marking, pengawasan melekat terhadap masing-masing orang yang dicurigai harus dilakukan dengan ketat.

UU Terorisme dan UU Intelijen saat ini membatasi aparat keamanan terutama Polri dan Satuan Intelijen untuk melakukan pencegahan. Intelijen yang seharusnya mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan dini menjadi tumpul kerena kewenangannya dibatasi. Intelijen hanya bisa melakukan deteksi dini tanpa cegah dini. Kelemahan karena regulasi yang harus dipatuhi ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk mengendap, menyusun rencana, dan beraksi.

Dilema yang dihadapi oleh Polri dan Satuan Intelijen sangat berat. Ketika melakukan pencegahan maka akan menerima kritik dari banyak pihak karena dianggap melakukan rekayasa, namun jika tidak dicegah dan harus menunggu bukti terlebih dulu maka kritik yang muncul adalah intelijen gagal. Kritik-kritik yang cenderung menyalahkan tanpa membangun inilah yang sangat menguntungkan kelompok radikal untuk semakin eksis.

Mau tidak mau, karena teror semakin brutal, maka kewenangan intelijen harus diperkuat. Aturan tentang penanganan terorisme harus diperbaiki. Penyusunan UU Terorisme yang berlarut-larut akan dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk eksis dan menancapkan pengaruhnya di masyarakat.

Teori Balon

Semakin kuatnya teror yang terjadi di Indonesia oleh kelompok radikal yang berafiliasi dengan ISIS adalah implikasi dari semakin terdesaknya ISIS di Timur Tengah. Teori balon terjadi, tekanan terhadap ISIS di Timur Tengah yang dilakukan oleh pasukan multinasional, mendesak ISIS untuk mengembangkan diri ke tempat lain. Hal ini juga dibuktikan oleh seruan pemimpin ISIS untuk membangun basis ISIS di Filipina (Marawi) dan melakukan aksi di wilayah masing-masing simpatisan ISIS.

Teori balon terkait maraknya aksi teror di Indonesia semakin sukses mengingat banyak sel-sel tidur di Indonesia yang menunggu momentum untuk bangkit. Sel-sel ini terdiri dari mantan narapidana terorisme yang tetap radikal, simpatisan ISIS yang pernah di Suriah maupun yang hanya di Indonesia, maupun individu yang tertarik bergabung dan melakukan aksi karena pengaruh media sosial (lone wolf). Pelaku jenis lone wolf inilah yang sulit dideteksi karena tidak mempunyai jaringan dan catatan sebelumnya sehingga tidak terpantau oleh aparat.

Indonesia tidak boleh lengah dan takut. Terorisme harus dilawan, jika mereka sudah melakukan aksi kekerasan maka harus dilawan dan dilumpuhkan supaya tidak menimbulkan korban baru. Namun perlu diingat bahwa radikalisme sebagai akar dari terorisme tidak bisa dihentikan dengan pertempuran bersenjata, perang melawan radikalisme adalah perang ideologi dengan menggunakan pemahaman pengetahuan dan iman.

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…