KASUS IPHK HUTAN KALTENG - Grup Bisnis Sawit Besar Diduga Terlibat

NERACA

Jakarta- Puluhan perusahaan pengolahan sawit milik berbagai grup bisnis besar diduga terseret kasus pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah. Para pengusaha besar sawit itu seharusnya wajib mengantungi dulu izin pelepasan kawasan hutan (IPKH).

Hasil penelitian Greenomics Indonesia menunjukkan beberapa perusahaan sawit milik grup besar tersebut ternyata tidak tercantum dalam daftar perusahaan yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) di Provinsi Kalimantan Tengah versi Desember 2010. “Mereka antara lain Sinar Mas, Wilmar, BGA/IOI, Musim Mas, dan Astra Agro Lestari,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/2).

Hasil identifikasi Greenomics, kata Elfian, juga menunjukkan, 9 dari 10 perusahaan sawit milik Grup Sinar Mas tidak terdapat dalam daftar perusahaan perkebunan sawit yang memiliki IPKH, sehingga diduga kuat tidak memiliki IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) dalam melakukan pembersihan lahan (land-clearing).  

Selain itu, lanjut dia,  ternyata 7 perusahaan sawit milik Grup Wilmar yang aktif, 5 di antaranya juga tidak tercantum dalam daftar perusahaan perkebunan sawit yang memiliki IPKH, sehingga diduga kuat tidak memiliki IPK, termasuk 2 perusahaannya yang memiliki IPKH, namun diduga kuat tidak memiliki IPK.

Di samping itu, menurut Elfian, 3 dari 4 perusahaan sawit Grup Musim Mas tidak terdapat dalam daftar perusahaan yang memiliki IPKH, sehingga patut diduga juga tidak memiliki IPK. Sedangkan, 3 perusahaan sawit Grup Astra Agro Lestari juga tidak terdapat dalam daftar perusahaan yang memiliki IPKH, sehingga diduga kuat tidak memiliki IPK dalam kegiatan pembersihan lahan.

Lebih jauh Elfian mengungkapkan, 4 perusahaan sawit Grup BGA/IOI tidak terdapat dalam daftar perusahaan yang memiliki IPKH, sehingga diduga kuat juga tidak memiliki IPK dalam kegiatan pembersihan lahan, termasuk pula 3 perusahaan lain milik grup ini yang diduga kuat tidak memiliki IPK. "Secara umum, perusahaan-perusahaan grup sawit besar tersebut tidak memiliki IPKH, dan diduga kuat tidak memilki IPK,” paparnya.

Dia mengakui, ada juga beberapa perusahaan yang memiliki IPKH. Namun diduga kuat tidak memiliki IPK, seperti yang diduga terjadi pada 3 perusahaan sawit milik Grup Sime Derby. “Kedua praktik tersebut sama-sama terindikasi ilegal yang tentunya bisa menimbulkan kerugian negara," jelas Elfian.

Lebih lanjut dia menjelaskan, hasil audit BPK RI (Februari 2009) secara jelas menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki IPKH dengan alasan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah, telah dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. "Bahkan, audit BPK RI tersebut merekomendasikan kepada Menhut agar meminta bupati menghentikan kegiatan operasional perkebunan di kawasan hutan untuk menghindari kerugian negara dan/atau kerusakan lingkungan yang lebih besar," ujarnya.

Awal Februari 2011, Menteri Kehutanan dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengungkapkan, terdapat 352 perusahaan perkebunan sawit dengan luas setidaknya 4,6 juta ha, namun hanya 67 perusahaan yang memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Sementara itu, Lektor Kepala Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB,  Dodik Ridho Nurrochmat mengatakan, banyaknya perusahaan sawit yang tidak memiliki IPKH di Kalteng kemungkinan disebabkan karena gubernur atau kepala daerah yang melepaskan kawasan hutan tidak sesuai prosedur perundang-undangan. ”Banyak gubernur yang melepaskan kawasan hutan seenaknya, terutama di wilayah Kalteng. Ini harus ditertibkan,” kata Dodik kepada Neraca, kemarin.

Menurut dia, untuk mengetahui permasalahannya harus diuraikan satu persatu duduk perkaranya dan dimensinya. Disebutkannya, hal tersebut bisa saja karena ada dimensi kejahatan, korban regulasi yang tumpang tindih atau ketidakakuratan peta. ”Kalau dimensinya kejahatan harus diselidiki melalui jalur hukum pidana,” ucap Dodik.

Sedangkan bila pelanggaran tersebut karena adanya regulasi yang tumpang tindih dan ketidak akuran peta harus ditata ulang dan diverifikasi kembali. ”Memang bisa ada pengusaha yang nakal. Tapi kan bisa juga pengusaha merasa sudah mengikuti aturan dan ternyata regulasinya yang tumpang tindih atau petanya tidak akurat,” ujarnya.

Penataan ulang dan verifikasi kembali tersebut, terang Dodik, harus dilakukan dengan cara duduk bersama antar lintas sektor seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, pengusaha dan pemilik perkebunan rakyat dan pemda selaku pembuat tata ruang daerah. ”Tata ruang ini memang jadi permasalahan di daerah, terutama Kalteng. Di Kalteng, tata ruangnya nggak beres-beres,” tandasnya.

Sedangkan ekonom FEUI, Ninasapti Triaswati mengatakan belum sampai dari sepertiga provinsi yang ada di Indonesia menyelesaikan ratifikasi Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (RTRW).

Menurut dia, memang sudah seharusnya perusahaan sawit untuk mengikuti aturan. Hanya saja, kata dia, proses penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara cepat. ”Penegakan hukum tidak gampang. Di situ kita harus hati-hati siapa yang diuntungkan,” katanya.

Terkait kontribusi industri sawit dan kehutanan terhadap perkonomian, Nina tidak mengetahui angka pastinya. ”Di dalam PDB, share pertanian tidak terlalu besar, sekira 20 %. Namun, secara spesipik per sektor lebih bervariasi lagi,” tandasnya. ruhy/cahyo

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…