Pansus: Kunjungan ke Lapas Dalami SOP KPK

Pansus: Kunjungan ke Lapas Dalami SOP KPK

NERACA

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK menegaskan kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Pondok Bambu pada Kamis (6/7), untuk menggali informasi dari narapidana korupsi.

"Kami ingin menggali informasi dari narapidana korupsi terhadap standar prosedur yang dijalankan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dari semua proses penyidikan di institusi tersebut," kata Wakil Ketua Pansus Angket Risa Mariska di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (5/7).

"Tentu kita fokus ke substansi soal proses SOP pemeriksaan di KPK itu aja. Kami tidak bicara kasus per-kasus si A kasusnya apa si B kasusnya apa," tambah dia.

Dia mengatakan kemungkinan pertanyaan anggota Pansus akan berkembang sebagai bentuk pendalaman misalnya mengenai pembayaran denda yang sudah dibayarkan para narapidana tersebut. Hal itu, menurut dia, ada kaitannya dengan pengembalian kerugian negara yang menjadi domain KPK, sehingga Pansus ingin melihat berapa jumlah yang diterima institusi itu dan berapa yang telah dibayarkan serta mekanisme yang dijalankannya.

"Apabila ada penyimpangan akan kami koreksi. Namun kalau tidak ada penyimpangan dan semua 'on the track' maka tidak ada masalah," ujar dia.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan rencana kunjungan ke kedua lapas itu sudah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Lapas. Risa mengatakan pada prinsipnya Kemenkumham siap menerima kunjungan Pansus karena komunikasi antara Sekretariat Pansus dengan pihak Kemenkumham, rencana kunjungan itu sudah terjadwalkan."Sepertinya akan dilakukan audiensi karena kalau masuk satu per-satu ke napi, tidak efektif sehingga kami melihat efektivitasnya," kata Risa.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan kunjungan ke kedua lapas itu tidak akan fokus pada satu napi dan tidak terkait kasus per-kasus namun lebih pada proses penyidikan di KPK apakah ada penyimpangan atau tidak.

Salah satu hasil rapat internal Pansus Angket pada Senin (3/7) adalah akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Suka Miskin Bandung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Kamis (6/7).

Untuk kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, akan dipimpin Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar dan untuk ke Pondok Bambu Jakarta dipimpin Risa Mariska. 

Sebelumnya juga, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan sumber daya manusia (SDM) penyidik KPK."Kami menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya mengenai keberadaan SDM di KPK," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (4/7).

Agun menyatakan pihaknya belum bisa memberikan putusan mengenai SDM penyidik di KPK karena masih akan meminta saran dan pandangan pihak lain, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi."Kami harus tindaklanjuti apa yang terkait penyidik di sana karena banyak hal yang perlu diperhatikan. Saya tidak berani bicara terlalu jauh," kata dia. 

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempermasalahkan rencana Panita Khusus Hak Angket KPK yang akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur."Kalau menurut pansus mendengarkan para terpidana korupsi akan lebih menguatkan pansus, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

Menurut Febri, sikap KPK sederhana saja soal rencana Pansus Hak Angket yang akan mengunjungi narapidana kasus korupsi itu."Ya nanti kami lihat saja, bagi KPK sederhana ketika seseorang sudah menjadi terpidana kasus korupsi maka pengadilan sudah menyatakan seluruh dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah, itu artinya semua proses sebenarnya sudah selesai," kata dia. 

Usulan hak angket tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus KTP Elektronik. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…