Pajak UKM "Didisain Khusus"

NERACA

Jakarta –Pemerintah tetap  nekad menarik pajak dari pengusaha kecil atau UKM. Alasanya hal itu  demi menjaga keadilan.  Meski  diakui jumlah pajaknya kecil, namun banyaknya pengusaha UKM bakal menyumbang penerimaan pajak secara signifikan.  "UKM ini sektor yang selama ini belum tergali pajaknya.  Tokonya  kecil tapi omzetnya besar,” kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan d di Jakarta,10/1

Oleh karena itu, kata mantan Kepala Bapepam LK ini, Ditjen Pajak akan member I kemudahan bagi UKM yang mengurus pajak. “Akan kita lakukan pembinaan, insentif perpajakan, kita beri kemudahan bayar pajak sehingga mereka perlu bayar pajak. Itu tidak besar tapi jumlah mereka banyak," ucapnya

Selain itu, kata Fuad, Ditjen Pajak akan mengejar pajak para pengusaha UKM untuk memenuhi sisi keadilan sebagai warga negara yang wajib membayar pajak.  "Kenapa UKM ini diintensifkan, ini masalah keadilan karena kita ingin dalam pengumpulan pajak, keadilan sangat penting, buruh-buruh pabrik, gajinya kecil tapi sudah bayar pajak, karena mereka sektor formal, jadi sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh majikannya, padahal mereka gajinya tidak besar," tegasnya

Dengan demikian, Fuad mengharapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.032,6 triliun pada tahun ini dapat tercapai. Selain melalui ekstensifikasi dari sektor pertambangan dan migas. "Insya Allah bisa kita capai, saya tidak janji, tapi kerja keras untuk mencapainya," imbuhnya

Ditempat yang sama ungkap Direktur Peraturan Perpajakan II Syarifuddin Alsjah juga mengakui Ditjen Pajak sedang  mengkaji aturan pajak untuk pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM). "Memang mulai tahun lalu sudah melakukan kajian kontribusi UKM dalam penerimaan perpajakan. Jumlahnya sangat banyak tapi kontribusinya kecil karena desain peraturannya belum ada yang khusus terhadap UKM. Mereka di-treat sama dengan wajib pajak yang biasa, maka jadi rumit buat pengusaha UKM," jelasnya

Menurut Syarifuddin, Ditjen Pajak pun akan memberikan insentif bagi pengusaha UKM untuk agar pengusaha UKM tersebut bisa membayar pajak namun tidak sama dengan wajib pajak yang normal.. "Kita mencoba untuk memberikan insentif kepada pengusaha UKM, maka kita rancang draf PP yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi," paparnya.

Dalam mewujudkan hal tersebut, pihak DJP juga melakukan kerja sama dengan Kementerian UKM dan koperasi, guna mendorong untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan. "Kita desain aturan khusus tentang UKM ini. Pada prinsipnya tata cara pembayarannya tidak sama dengan yang normal dan tidak sama dengan yang perusahaan besar,” punkasnya. **yaya

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…