NERACA
Jakarta –Pemerintah tetap nekad menarik pajak dari pengusaha kecil atau UKM. Alasanya hal itu demi menjaga keadilan. Meski diakui jumlah pajaknya kecil, namun banyaknya pengusaha UKM bakal menyumbang penerimaan pajak secara signifikan. "UKM ini sektor yang selama ini belum tergali pajaknya. Tokonya kecil tapi omzetnya besar,” kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan d di Jakarta,10/1
Oleh karena itu, kata mantan Kepala Bapepam LK ini, Ditjen Pajak akan member I kemudahan bagi UKM yang mengurus pajak. “Akan kita lakukan pembinaan, insentif perpajakan, kita beri kemudahan bayar pajak sehingga mereka perlu bayar pajak. Itu tidak besar tapi jumlah mereka banyak," ucapnya
Selain itu, kata Fuad, Ditjen Pajak akan mengejar pajak para pengusaha UKM untuk memenuhi sisi keadilan sebagai warga negara yang wajib membayar pajak. "Kenapa UKM ini diintensifkan, ini masalah keadilan karena kita ingin dalam pengumpulan pajak, keadilan sangat penting, buruh-buruh pabrik, gajinya kecil tapi sudah bayar pajak, karena mereka sektor formal, jadi sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh majikannya, padahal mereka gajinya tidak besar," tegasnya
Dengan demikian, Fuad mengharapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.032,6 triliun pada tahun ini dapat tercapai. Selain melalui ekstensifikasi dari sektor pertambangan dan migas. "Insya Allah bisa kita capai, saya tidak janji, tapi kerja keras untuk mencapainya," imbuhnya
Ditempat yang sama ungkap Direktur Peraturan Perpajakan II Syarifuddin Alsjah juga mengakui Ditjen Pajak sedang mengkaji aturan pajak untuk pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM). "Memang mulai tahun lalu sudah melakukan kajian kontribusi UKM dalam penerimaan perpajakan. Jumlahnya sangat banyak tapi kontribusinya kecil karena desain peraturannya belum ada yang khusus terhadap UKM. Mereka di-treat sama dengan wajib pajak yang biasa, maka jadi rumit buat pengusaha UKM," jelasnya
Menurut Syarifuddin, Ditjen Pajak pun akan memberikan insentif bagi pengusaha UKM untuk agar pengusaha UKM tersebut bisa membayar pajak namun tidak sama dengan wajib pajak yang normal.. "Kita mencoba untuk memberikan insentif kepada pengusaha UKM, maka kita rancang draf PP yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi," paparnya.
Dalam mewujudkan hal tersebut, pihak DJP juga melakukan kerja sama dengan Kementerian UKM dan koperasi, guna mendorong untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan. "Kita desain aturan khusus tentang UKM ini. Pada prinsipnya tata cara pembayarannya tidak sama dengan yang normal dan tidak sama dengan yang perusahaan besar,” punkasnya. **yaya
Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…
Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…
NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…
UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…